Rabu, 27 Mei 2009

Administrasi Pendidikan Kontemporer

Konsep Dasar dan System Pendidikan
A. Konsep dasar dan pemahaman tujuan pendidikan
Kata-kata pendidikan, bimbingan, pengajaran, belajar, pembelajaran, bimbingan dan pelatihan sebagai istilah-istilah teknis yang kegiatan-kegiatannya lebur dalam aktivitas pendidikan. Pendidikan sebagai aktivitas berarti upaya yang secara sadar dirancang untuk membantu seseorang atau sekelompok orang dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup baik yang bersifat manual individual dan social.
Pendidikan sebagai fenomena adalah peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya ialah berkembangnya suatu pandangan hidup, sikap hidup, atau keterampilan hidup pada salah satu atau beberapa pihak.
Pada hakikatnya pendidikan itu mempunyai asas-asas tempat ia tegak dalam materi, interaksi, inovasi, dan cita-cita. Jadi dalam proses memasukkan tampak 3 hal yang terlibat yaitu: 1ilmu pengetahuan itu sendiri, 2proses memasukkan ilmu pengetahuan, 3kepala atau diri sendiri. Paradigma baru urusan pendidikan pada era reformasi pasca orde baru yaitu dalam system desentralisasi pemerintahan mempunyai kekhasan sendiri memberdayakan sekolah.
Para professional akan berhasil menelaah spesialisasinya yang memerlukan asas-asas untuk mempermahir profesi, menambah pengetahuan, memperkaya pengalaman, dan mengembangkan keterampilan. Berkenaan dengan asas-asas pendidikan, ada 6 asas yaitu: 1asas historis, 2asas-asas social, 3asas ekonomi, 4asas politik, 5asas psikologis, 6asas filsafat.
Interaksi antara asas-asas ini dalam proses pembelajaran menghendaki beberapa keterangan yaitu: 1setiap asas itu bukanlah suatu ilmu atau mata pelajaran, tetapi sejumlah ilmu dan cabang-cabangnya, 2asas ini memberi pendidikan itu sebagai system, organisasi, inovasi, dan pembaharuan, 3asas ini semuanya sukar memainkan perannya tanpa asas filsafat yang mengarahkan gerak dan mengatur langkahnya.
1. Konsep Dasar Pendidikan
Semakin baik pendidikan suatu bangsa, semakin baik pula kualitas bangsa itu, itulah asumsi secara umum terhadap program pendidikan suatu bangsa. Pernyataan secara filosofis apa itu pendidikan harus diangkat pada level konsep yang tinggi, sehingga terlepas dari pengertian yang hanya melihat pendidikan sebagai kegiatan belajar mengajar di kelas saja dan suatu usaha membantu orang lain menjadi manusia terdidik, dan ini muncul sebagai fenomena social.
2. Pemahaman Akan Tujuan Pendidikan
Dalam perspektif organisasi tujuan adalah adanya kesepakatan umum mengenai misi dan merupakan sumber legitimasi yang membenarkan setiap kegiatan organisasi, serta eksistensi organisasi itu sendiri. Tujuan berfungsi sebagai patokan yang dapat digunakan anggota organisasi maupun kalangan luar untuk menilai keberhasilan organisasi, misalnya mengenai efektivitas maupun efesiensi. Tujuan organisasi juga berfungsi sebagai tolok ukr bagi para ilmuan bidang organisasi guna mengetahui seberapa jauh suatu organisasi berjalan secara baik.
B. System dan proses pendidikan
1. System pendidikan
Bila pendidikan dipandang sebagai suatu system, maka apakah yang dimaksud dengan system itu. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa system pendidikan adalah suatu keseluruhan yang terbentuk dari bagian-bagian yang mempunyai hubungan fungsional dalam merubah masukan menjadi hasil yang diharapkan. Sedangkan pendekatan system adalah cara-cara berfikir dan bekerja yang menggunakan konsep-konsep teori system yang relevan dalam memecahkan masalah. 
System pendidikan nasional adalah satu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasianal. Berkaitan dengan system pendidikan nasional tersebut menurut UUSPN No.20 tahun 2003 satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal.
2. Proses Pendidikan Dalam System Administrasi Pendidikan
Proses adalah sebarang perubahan dalam suatu objek atau organism, khususnya suatu perubahan tingkah laku atau perubahan psikologis. Permasalahan proses pendidikan yang demikian itu rumit dan kompleks, oleh karena itu pengelolaan pendidikan besar sekali dipengaruhi oleh proses pendidikan dimana pendidikan itu berlangsung.
Dalam proses administrasi sekolah guru membutuhkan bimbingan yang kuat, karena mereka merupakan tenaga penggerak pembaharuan yang mengerti akan tujuan pendidikan melalui proses pembelajaran.
3. Isu-isu administrasi pendidikan
Masih ada keraguan dikalangan para pengambil kebijakan pendidikan maupun profesi pendidikan bahwa suatu teori yang komprehensif mengenai administrasi pendidikan apakah akan dapat dicapai. Keragu-raguan yang demikian ini dapat dimaklumi karena berbagai alasan antara lain: 1melihat administrasi pendidikan semata-mata sebagai tugas pekerjaan yang bersifat teknis, 2melihat administrasi pendidikan sebagai proses, pengambilan keputusan, penatausahaan yang dilakukan oleh para birokrat, 3melihat administrasi pendidikan sebagai ilmu pengetahuan yang belum kokoh.
Maka dalam hal ini isu-isu utama dalam administrasi pendidikan yang dapat dikemukakan antara lain adalah sebagai berikut:
 Revisi dan penyempurnaan UUSPN No 2 Tahun 1989 menjadi UUSPN No. 20 tahun 2003;
 Konsep dan prinsip otonomi pendidikan adalah memberikan ruang kreatifitas dan inovasi yang proposional sebagai upaya memberdayakan pendidikan;
 Konsep School Based Management telah dikembangkan sebagai wacana reformasi manajemen sekolah yang mengelola sekolah berbasis manajemen dalam upaya peningkatan mutu yang kompetitif yaitu suatu model manajemen sekolah yang memberdayakan potensi sumber daya sekolah dengan memberikan fungsi yang optimal dan proposional bagi seluruh elemen sekolah baik tingkat pimpinan maupun operasional dengan menjadikan semua unsure disekolah adalah manajer terhadap tugas dan tanggung jawabnya;
 System evaluasi hasil belajar sebagai upaya mengukur kemajuan belajar siswa untuk semua jenjang dan jenis pendidikan;
 Masih ada kesenjangan yang menonjol antara Net Enrollment Ratio (NER) atau Angka Partisipasi Murni (APM) yaitu anak yang bersekolah sesuai usia sekolah yang dipersyaratkan dengan Gross Enrolment Ratio atau Angka Partisipasi Kasar (APK) yaitu anak usia sekolah baik yang mengikuti sekolah maupun tidak sekolah;
 Penelitian Blazely dkk mengungkapkan bahwa pembelajaran di Indonesia cenderung sangat teoritik dan tidak terkait dengan lingkungan dimana siswa berada;
 Pendidikan tinggi dan otonomi kampus yang terdiri dari otonomi keilmuan dan otonomi manajemen sesuai prinsip dan misi perguruan tinggi untuk menjalankan misi pendidikan tinggi sesuai bidang ilmu yang diasuhnya;
 Kedudukan PLS-PO dalam UUSPN untuk mengurus warga Negara Indonesia melalui jalur pendidiakn non formal bagi mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal pada usia sekolah maupun usia produktif;
 Administrasi dan manajemen pendidikan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus sebagai upaya untuk menampung dan mengurus anak usia sekolah yang memerlukan pelayanan khusus disebabkan kelainan atau sejumlah keterbatasan lainnya yang mempersempit ruang gerak anak;
 Pusat pendidikan dan latihan pada berbagai instansi pemerintah seperti Departemen maupun non Departemen dan badan-badan pemerintah serta perusahaan-perusahaan pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya pertumbuhan jabatan personel pada instansi dan perusahaan masing-masing.
Jadi, isu-isu dan problematika administrasi pendidikan tersebut memberi gambaran bahwa cakupan bidang garapan administrasi pendidikan ternyata demikian luasnya. Sedangkan administrasi pendidikan pada satuan pendidikan berkaitan dengan penerapan teori-teori pendidikan dalam pelayanan belajar, teknik-teknik konseling belajar, manajemen sekolah, dan semua kegiatan yang mendukung dan memperlancar aktivitas-aktivitas satuan pendidikan untuk mencapai tujuan.



  2
Konsep Dan Teori Adminitrasi Pendidikan
A. Konsep dan Teori Admnistrasi
1. Teori administrasi
Administrasi sebagai suatu kegiatan bersama terdapat dimana-mana selama ada manusia yang hidup dan bekerjasama dalam kelompok. Secara teoritis pengertian administrasi adalah melayani secara intensif, sedangkan secara etimologis administrasi dalam bahasa Inggris “administer” yaitu kombinasi dari kata latin yang terdiri dari AD dan MINISTRARE yang berarti “to serve” melayani, membantu, dan memenuhi.
Jadi secara etimologis administrasi adalah melayani secara intensif. Kata “administratio” dan kata “administrativus” yang kemudian masuk kedalam bahsa Inggris menjadi “administration” dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi.
Administrasi sebagai proses menggambarkan kerjasama yang sistematis menggunakan sumber daya organisasi seperti manusia, uang, dan material (man, money, and material) dilaksanakan atas dasar kebijaksanaan memenuhi kebutuhan organisasi mencapai tujuan.
Jadi administrasi adalah rangkaian kegiatan bersama sekelompok manusia secara sistematis untuk menjalankan roda suatu usaha atau misi organisasi agar dapat terlaksana, suatu usaha dengan suatu tujuan tertentu nyang telah ditetapkan.
Bertitik tolak pada pandangan tersebut dapat ditegaskan bahwa, administrasi pendidikan adalah penerapan ilmu administrasi dalam dunia pendidikan atau sebagai penerapan administrasi dalam pembinaan, pengembangan dan pengendalian usaha dan praktek-praktek pendidikan.
2. Kedudukan Ilmu Administrasi Pendidikan dalam Ilmu Pengetahuan
Ilmu berkembang sangat pesat, demikian juga jumlah cabang-cabangnya. Hasrat untuk menspesialisasikan diri pada satu bidang telaahan yang memungkinkan analisis yang makin cermat dan seksama menyebabkan obyek forma (obyek ontologis) dari disiplin keilmuan menjadi kian terbatas.
Ilmu-ilmu eksakta mempunyai karakteristik utama yaitu, bahwa keseluruhan prinsip-prinsip, rumus-rumus, dan dalil-dalilnya berlaku universal dan dapat diterapkan melalui proses adopsi, karena itu semua tidak mengenal batas waktu dan tempat.
Sebaliknya ilmu-ilmu social memang juga mempunyai prinsip-prinsip, rumus-rumus, dan dalil-dalil yang bersifat universal.
Ilmu-ilmu yang tidak berhasil tampaknya tidak membekali pelajar dengan kemampuan social yang dapat dimanfaatkan dalam situasi manusia sehari-hari tidak ada kontak kontinu dan langsung dengan fakta-fakta social yang direncanakan.
B. Konsep dan Teori Administrasi Pendidikan
1. Pengertian dan Dasar Administrasi Pendidikan
Sampai sejauh ini belumlah banyak uraian yang mendalam baik hasil penelitian maupun kajian literature tentang admnistrasi pendidikan. Sedangkan kenyataannya satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, tetapi ada lembaga lain yang sangat erat kaitannya dengan satuan pendidikan seperti Departemen Pendidikan pada tingkat nasional, Pemerintah Provinsi pada tingkat regional, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota pada tingkat daerah, serta institusi kemasyarakatan yang berkepentingan terhadap pendidikan.
Hanya saja yang perlu diingat bahwa kegiatan administrasi tidak hanya kegiatan mencatat dalam pengertian tata usaha, tetapi administrasi lebih luas dari itu yang mengandung arti institusional, fungsional, dan sebagai suatu proses/kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan yang direncanakan, diorganisasikan, digerakkan dengan menggunakan strategi, dan dilakukan pengawasan.
Administrasi pendidikan sebagai suatu system yang terkait dengan suatu institusi pendidikan yang didalamnya ada serangkaian kegiatan atau proses dan kerjasama sejumlah orang dengan mengkoordinasikan kegiatan yang saling bergantung satu sama lainnya untuk mencapai tujuan secara optimal.
2. Ruang Lingkup Administrasi Pendidikan
Membahas dan mendiskusikan administrasi pendidikan memerlukan pengetahuan tentang tujuan pendidikan serta berbagai wahana untuk mencapai tujuan itu. Administrasi pendidikan memberikan pedoman tentang bagaimana wawasan yang diperoleh dari pemahaman tersebut untuk diterapkan dalam sekolah sebagai satuan organisasi pendidikan terdepan untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat pemakai jasa pendidikan.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa administrasi pendidikan merupakan terapan dari sosiologi, psikologi, dan juga antropologi. Jadi dapat ditegaskan bahwa ruang lingkup pembahasan administrasi pendidikan difokuskan pada kegiatan adminisrtasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pelayanan kebutuhan sekolah disatu pihak, dan sekolah sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran dengan focus utama pelayanan belajar dipihak lainnya.
3. Tujuan Mempelajari Administrasi Pendidikan
Secara umum dapat ditegaskan bahwa tujuan mempelajari administrasi pendidikan, adalah menyediakan dasar konseptual dengan mendefinisikan administrasi dengan mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan.
4. Fungsi-Fungsi Administrasi Pendidikan
Fungsi administrative sebagai suatu sifat yang nyata dari pendidikan formal muncul dari kebutuhan untuk membina pertumbuhan sekolah-sekolah dan perkembangan manajemennya.
a. Fungsi perencanaan
Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana mencapai, berapa lama, berapa orang yang diperlukan, dan berapa banyak biayanya. Oleh karena itu perencanaan harus melibatkan banyak orang, yang harus menghasilkan program-program yang berpusat pada murid, menjadi jalan istimewa yang terus berkembang, luwes dan mampu menyesuaikan diri terhadap kebutuhan, dapat di pertanggungjawabkan dan menjadi penjelas dari tahap-tahap yang dikehendaki dengan melibatkan sumber daya sekolah dalam pembuatan keputusan untuk mencapai tujuan.
b. Fungsi pengorganisasian
Pengorganisasian diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas pada orang yang terlibat dalam kerja sama pendidikan. Salah satu prinsip pengorganisasian adalah terbaginya semua tugas dalam berbagai unsure organisasi secara proposional, dengan kata lain pengorganisasian yang efektif adalah membagi habis dan menstrukturkan tugas-tugas kedalam sub-sub atau komponen organisasi.
c. Fungsi penggerakan (actuating)
Menggerakkan menurut Terry berarti merangsang anggota-anggota kelompok melaksanakan tugas-tugas dengan antusias dan kemauan yang baik. Tugas menggerakkan dilakukan oleh pemimpin, oleh karena itu kepemimpinan kepala daerah dan kepemimpinan kepala sekolah mempunyai peran yang sangat penting menggerakkan personel melaksanakan program kerja sekolah.
d. Fungsi pengorganisasian
Penerapan system formal untuk mencapai koordinasi lebih besar dari pada pimpinan teras sebagai pengaman. System koordinasi umumnya tidak efektif karena muncul krisis birokrasi, dan umumnya krisis ini akan terjadi jika organisasi akan menjadi terlalu besar dan rumit untuk dikelola, solusinya adalah kolaborasi.
Jadi, koordinasi harus menghasilkan penyatuan dari tiap-tiap bagian maupun personel dalam keseluruhan agar ada sinkronasi yang baik, segala sesuatu berjalan menurut pada waktu yang tepat.
e. Fungsi pengarahan
Pengarahan (directing) dilakukan agar kegiatan yang dilakukan bersama tetap melalui jalur yang telah diterapkan tidak terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan terjadinya pemborosan.
f. Fungsi pengawasan
Secara umum pengawasan sering dikaitkan dengan upaya untuk mengendalikan, membina dan pelurusan sebagai upaya pengendalian mutu dalam arti luas. Melalui pengawasan yang efektif, roda organisasi, implementasi rencana, kebijakan, dan upaya poengendalian mutu dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
Pengawasan adalah fungsi administrative yang mana setiap administrator memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Karena itu, pengawasan dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan untuk mengetahui realisasi perilaku personel dalam organisasi pendidikan dan apakah tingkat pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang dikehendaki, kemudian dari hasil pengawasan tersebut apakah dilakukan perbaikan.
C. Birokrasi dalam Administrasi Pendidikan
1. Elemen-Elemen Birokrasi dan Kecenderungannya Di Sekolah
Birokrasi adalah kekuasaan, pengaruh dari para kepala dan staf pemerintahan, sejalan dengan itu ditegaskan Albrow (1989) birokrasi ialah suatu badan administrative tentang pejabat yang diangkat sesuai prosedur administrasi, aspek institusional dan asosiasional yang mampu membedakan hal-hal spele tetapi penting karena akan menjadi dasar analisis pemikiran sosiologis untuk melakukan tindakan dan analisis kebijaksanaan.
Birokrasi dicirikan oleh: 1divisi pekerjaan dan alokasi tanggung jawab yang spesifik, 2adanya level hierarkhi otoritas, 3adanya kebijakan, peraturan, dan regulasi tertulis, 4impersonal yaitu birokrasi ada pada lingkungan yang universal atau berlaku pada organisasi apapun, 5pengembangan dan perpanjangan karier administrative.
2. Hubungan antar Manusia dalam Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya administrasi pendidikan memiliki kepentingan tertentu terhadap manusia. Dilihat dari sudut administrasi pendidikan akan ditemui pada dua tataran yaitu: 1pada satuan pendidikan seperti administrasi sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, serta kursus-kursus, 2administrasi pendidikan pada pemerintahan seperti tingkat kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat pada tingkat nasional.
Hubungan manusia dalam organisasi dapat dibagi dalam ua jenis, yaitu: 1hubungan manusia dalam organisasi foemal yang terdiri dari kumpulan interaksi social yang dikoordinasikan secara sengaja dan yang mempunyai tujuan bersama, 2hubungan manusia dalam organisasi informal yaitu interaksi-interaksi social tanpa tujuan bersama yang umum atau tidak dikoordinasikan secara sengaja.
D. Administrasi Sekolah dalam System Administrasi Pendidikan
1. Manajemen Berbasis Sekolah
Reformasi sekolah atau school reform merupakan suatu konsep perubahan kearah peningkatan mutu dalam konteks manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Aktivitas di dalamnya adalah proses pelayanan jasa, bukan proses produksi barang.
Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam bahasa Inggris disebut “school Based Manajement” merupakan strategi yang jitu untuk mencapai manajemen sekolah yang efektif dan efisien. Konsep MBS ini pertama kali muncul di Amerika Serikat, latar belakangnya adalah ketika itu masyarakat mempertanyakan apa yang dapat diberikan sekolah kepada masyarakat dan juga apa relevansi dan korelasi pendidikan dengan tuntutan maupun kebutuhan masyarakat.
2. Administrasi Sekolah dalam Lingkungan Fisik dan Sosio Emosional
Pada umumnya suatu masyarakat, karakteristik sekolah sebagai masyarakat mini (mini society) direpresentasikan atau dicirikan oleh watak para penghuninya, yaitu para pengelola sekolah.
a. Pengelolaan kelas
Keberhasilan guru melaksanakan kegiatan pembelajaran tidak saja menuntut kemampuan menguasai materi pelajaran, strategi dan metoda mengajar, menggunakan media atau alat pembelajaran.
Kegiatan pengelolaan kelas merupakan suatu kegitan yang erat hubungannya dengan pengarajarn dan salah satu prasyarat untuk terciptanya proses belajar mengajar yang efektif.
b. Tipe Kepemimpinan Guru di Kelas
Aspek-aspek tersebut dipengaruhi oleh kegiatan belajar mengajar di kelas, guru berperan sebagai seorang pemimpin. Tipe kepemimpinan seseorang (guru) akan mewarnai suasana organisasi/kelas yang dipimpinnya.
Para guru di sekolah dalam melaksanakan tugasnya di kelas sebaiknya cenderung menggunakan tipe kepemimpinan yang demokratis, hal ini terlihat dari perilaku guru yang tampak penuh persahabatan, saling mempercayai, dalam memecahkan permasalahan kesulitan belajar.
c. Penciptaan Kondisi Sosio-Emosional di Kelas
Kelas sebagai tempat berlangsungnya PBM diwarnai oleh berbagai perilaku siswa, ada yang positif dan ada pula yang negative. Perilaku siswa yang positif dikelas seperti: menghargai pendapat orang lain, memberikan respon psikologis yang positif, memperhatikan guru yang sedang mengajar.
Sedangkan tingkah laku yang negative ditemukan dari hasil observasi seperti: melanggar peraturan/tata tertib, membadut, ngobrol, memperolok-olok teman, menunjukkan sikap yang sangat responsive.
d. Iklim Kelas yang Demokratis
Ilkim dapat dipandang pada satu pihak sebagai karakteristik abadi yang mencirikan suatu kelas tertentu, yang membedakannya dari kelas yang lain, dan mempengaruhi perilaku guru dan siswa.
Iklim kelas sebagai perasaan yang dipunyai oleh guru dan siswa terhadap suasana belajar di kelas itu. Iklim belajar yang nyaman dan menyenangkan dikelas penting, karena iklim yang sehat membuat para guru leluasa untuk bekerja sepenuhnya dan siswa dapat menumbuhkan motif berprestasi dalam kegiatan belajar dan mengajar.


  3
Kebijakan pendidikan
Dalam dunia pendidikan maupun persekolahan kebijakan menurut Hough (1984) kadang-kadang digunakan dalam pengertian sempit untuk mengacu pada tindakan formal yang diikutinya. Kebijakan disamakan dengan rencana dan program, bahkan sering tidak dibedakan antara perbuatan kebijakan (policy making) dengan pembuatan kebijakan (decision making).
Kebijakan public dan kebijaksanaan untuk pendidikan berkaitan dengan fungsi-fungsi esensial institusi pendidikan khususnya satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran yaitu: 1standar dan pengembangan kurikulum, 2visi, misi penetapan tujuan dan target pendidikan, 3rekruitmen dan pembinaan tenaga kependidikan, 4pengelolaan dan pembinaan kesiswaan, 5penyediaan buku pelajaran, 6penyediaan dan pemeliharaan sarana pendidikan, 7penyediaan dan perawatan fasilitas pemebelajaran, 8pengadaan, perawatan, dan penggunaan perpustakaan dan laboraturium sekolah.
A. Karakteristik Masalah Kebijakan dan Kebijaksanaan
Kebijakan public untuk pendidikan berkenaan dengan fungsi-fungsi esensial institusi pendidikan khususnya satuan pendidikan (sekolah). Secara factual kebijakan pendidikan ada pada 2 tataran yaitu: 1pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kebutuhan satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis, 2satuan pendidikan yang melaksanakan pelayanan belajar melalui kegiatan pembelajaran.
Dengan demikian kebijakan pendidikan dalam pembangunan nasional harus dapat menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan, dan rasa kesetiakawanan social yang tinggi.
1. Konsep Kebijakan dan Kebijaksanaan
a. Arti dan makna kebijakan
Kebijakan pendidikan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah mengakibatkan kesulitan koordinasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan tidak lahir begitu saja melainkan dilahirkan dalam konteks seperangkat nilai yang khusus, tekanan, dan dalam susunan struktual yang khusus, termasuk didalamnya kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai sasaran kebijakan.
Kebijakan adalah terjemahan dari kata “wisdom” yaitu suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan aturan yang ada, yang dikenakan pada seseorang atau kelompok orang tersebut tidak dapat dan tidak mungkin memenuhi aturan yang umum tadi, dengan kata lain ia dapat perkecualian.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988) mengemukakan bahwa kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dasar dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak oleh pemerintah, organisasi sebagai pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam mencapai sasaran.
b. Arti dan Makna Kebijaksanaan
Untuk mengetahui apa itu kebijaksanaan lebih dahulu penting dipahami dari kata dasarnya yaitu bijak yang berarti selalu menggunakan akal budi atau mahir menggunakan akal untuk bertindak mengatasi kesulitan.
Kebijaksanaan adalah kepandaian para pengambil keputusan dengan akal budinya (pengalaman dan pengetahuan) kecakapan bertindak, melaksanakan program untuk mencapai tujuan pada prakteknya terikat akan nilai-nilai ynag oleh para pelakunya memecahkan suatu masalah.
2. Pendekatan Kebijakan dalam Pendidikan
a. Pendekatan Empirik (empirical)
Pendekatan empiris ditekankan terutama pada penjelasan berbagai sebab dan akibat dari suatu kebijakan tertentu dalam bidang pendidikan bersifat factual atau macam informasi yang dihasilkan bersifat deskriptif dan prediktif.
b. Pendekatan Evaluatif
Pendekatan evasuluatif ini terutama pada pendekatan bobot atau manfaatnya (nilai) beberapa kebijakan menghasilkan informasi yang bersiafat evaluatif.
3. Model-model Kebijakan dalam Pendidikan
Beberapa masalah kebijakan tidak dapat dipahami hanya dengan menggunakan metologi kuantitatif, karena sifatnya khusus dan unik seperti kegitatan pembelajaran, peningkatan kualitas mengajar guru, penataan ruang kelas, supervise pengajaran, perencanaan pengajaran.
a. Model deskriptif
Model deskriptif adalah pendekatan positif yang diwujudkan dalam bentuk upaya ilmu pengetahuan menyajikan suatu “state of the art” atau keadaan apa adanya dari suatu gelaja yang sedang diteliti dan perlu diketahui oleh para pemakai.
b. Model Normatif
Diantara beberapa jenis model normative yang digunakan analis kebijakan adalah model normatif yang membantu menentukan tingkat kapasitas pelayanan yang optimum (model antri).
Tujuan model normatif bukan hanya menjelaskan atau memprediksi, tetapi juga memberikan dalil dan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencapaian beberapa utilitas (nilai), juga membantu memudahkan para pemakai hasil penelitian, menentukan atau memilih salah satu dari beberapa pilihan cara atau prosedur yang paling efisien dalam memecahkan suatu masalah.
c. Model Verbal
Model verbal dalam kebijakan dideskripsikan dalam bahasa sehari-hari, bukannya bahasa logika simbolis dan matematika sebagai masalah substantif.
d. Model Simbolis
Model simbolis menggunakan simbol-simbol matematis untuk menerangkan hubungan antara variabel-variabel kunci yang dipercaya menciri suatu masalah.
Kelemahan praktis model simbolis adalah hasilnya tidak mudah diinterpretasikan, bahkan diantara para spesialis, karena asumsi-asumsinya tidak dinyatakan secara memadai.
e. Model Prosedural
Model prosedural menampilkan hubungan yang dinamis antara variabel-variabel yang diyakini menjadi ciri suatu masalah kebijakan.
Kelebihannya memungkinkan simulasi dan penelitian yang kreatif, kelemahannya sering mengalami kesulitan mencari data atau argumen yang dapat memperkuat asumsi-asumsinya, dan biaya model prosedural ini relatif tinggi dibanding model verbal dan simbolis.
f. Model sebagai pengganti dan perspektif
Model perspektif didasarkan pada asumsi bahwa masalah substantif, sebaliknya, model perpektif dipandang sebagai satu dari banyak cara lain yang dapat digunakan untuk merumuskan masalah substantif.
B. Analisis Kebijakan dalam Pendidikan
Analisis kebijakan sebagian bersifat deskriptif diambil dari disiplin tradisional seperti ilmu politik yang mencari pengetahuan tentang sebab dan akibat dari kebijakan-kebijakn pablik.
Analisis kebijakan juga bersifat normatif dan menciptakan atau melakukan kritik terhadap klaim pengetahuan tentang nilai kebijakan publik untuk generasi masa lalu, masa kini, dan masa mendatang.
Analisis kebijakan bertujuan menciptakan, menilai secara kritis dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan menunjuk kepada kepercayaan tentang sesuatu yang secara akal sehat dapat dibenarkan, yang berbeda dengan kepercayaan tentang kebenaran yang pasti atau kebenaran dengan probabilitas statistik tertentu.
Dalam analisis kebijakan prosedur-prosedur memperoleh nama-nama khusus seperti: 1perumusan masalah, 2peramalan, 3rekomendasi, 4pemantauan, 5evaluasi.
Analisis konsep karakteristik kebijakan dilihat dari sudut kelayakan (feasibility) dapat dijelaskan berikut ini:
- feasibilitas politik
- feasibilitas teknik
- feasibilitas personal
1. Kebijakan Pemerintah Mengenai Otonomi Pendidikan
a. Arah Kebijakan Pendidikan Nasional
Kebijakan pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan (judgement) yang didasarkan atas sistem nilai (value) dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat situasional.
b. Reinventing Organisasi Pendidikan
Sebagai upaya penataan kembali struktur organisasi pemerintahan dalam implementasi kebijakan ekonomi daerah sesuai UU No.22 tahun 1999, maka sebagai implementasi UU tersebut telah diintegrasikan Kantor Departemen Pendidikan Nasional dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P&K) di provinsi dan kabupaten/kota menjadi Dinas Pendidikan.
c. Program Sinkronisasi dan Koordinasi Pembangunan Pendidikan Nasional
Tujuannya untuk meningkatkan Sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan program-program pendidikan mulai dari Departemen Pendidikan Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan baik antar jenjang, jalur dan jenis pendidikan maupun antar daerah.
Sasarannya adalah mewujudkan tujuan pendidikan nasional melalui kegiatan pembelajaran oleh satuan pendidikan.
d. Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah
Setelah implementasi kebijakan otonomi kebijakan daerah temuan penelitian Sagala mengungkapkan bahwa: 1tidak dapat ditentukan dan dirumuskan dengan jelas batasan dan keterkaitan Dinas Pendidikan dengan Sekolah, 2hubungan birokrasi dinas pendidikan provinsi dengan kabupaten/kota tidak dapat digambarkan apakah hubungan koordinatif atau kerjasama, 3landasan legal menegaskan akses sesuai kewenangan dan kekuasannya belum ada.
2. Kebijakan Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan bertitik tolak pada prinsip-prinsip ekonomi, sehingga sebagian besar analisis ekonomi baik mikro maupun makro dapat digunakan untuk menganalisis masalah-masalah pendidikan.
Walaupun perbedaan tingkat pendapatan tidak berhenti pada tingkat pendidikan saja tetapi juga harus didukung oleh pengalaman kerja, skills, sektor usaha, jenis usaha, lokasi.
Tetapi dilain pihak sekolah juga mengajukan anggaran sekolah yang direbut dengan rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) yang diajukan kepada Dinas Pendidikan Setempat.
a. Kebutuhan Operasional Sekolah
Fungsi produksi adalah yang menjalankan manajemen dan poembiayaan, dan fungsi produksi pendidikan adalah mengukur input, proses, dan output.
Alokasi kebutuhan sekolah seperti kebutuhan operasional pengajaran, operasional administrasi dan perkantoran, operasional laboratorium, operasional perpustakaan, perawatan dan pemeliharaan, penggantian barang-barang keperluan mendesak, kebersihan dan kesehatan dapat diidentifikasi oleh kepala sekolah bersama masyarakat dan pemerintah mencari solusi untuk memenuhi keperluan tersebut.
b. Kebutuhan siswa
Untuk memperlancar belajar siswa adalah dengan memenuhi kebutuhan belajarnya. Ada kebutuhan siswa yang dapat disediakan oleh orangtua tetapi ada juga yang harus disediakan oleh sekolah.
c. Pendayagunaan Sumber Pembiayaan
Meningkatnya angka pengangguran karena tenaga terampil berkurang, kesenjangan mendapatkan kesempatan pendidikan antara kaya miskin semakin tajam, rendahnya minat terhadap profesi pendidikan, dan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
UUSPN No. 20 tahun 2003 mengemukakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
d. Prioritas Pembiayaan
Setiap sekolah memiliki prioritas yang berbeda antara satu dengan lainya, mungkin ada yang memprioritaskan pengadaan buku teks sedangkan yang lainya penyediaan alat peraga atau media pengajaran dan sebagainya.


4
Kepemimpinan Pendidikan
A. Arti dan Makna Kepemimpinan dalam Pendidikan
1. Konsep Kepemimpinan
Pemimpin yang efektif adalah pemimpin yang anggotanya dapat merasakan bahwa kebutuhan mereka terpenuhi, baik kebutuhan bekerja, motivasi, rekreasi, kesehatan, sandang, pangan, tempat tinggal, maupun kebutuhan lainnya yang pantas didapatkannya, pendek kata semua kebutuhan anggota dalam organisasi terpenuhi dengan baik.
Dari sejumlah pengertian kepemimpinan tersebut pada pokoknya berkisa pada: 1perilaku mengarahkan aktivitas, 2aktivitas hubungan kekuasaan dengan anggota, 3proses komunikasi dalam mengarahkan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan yang spesifik, 4interaksi antar personel untuk mencapai hasil yang ditentukan, 5melakukan inisiatif dalam melakukan kegiatan dengan memelihara kepuasan kerja, 6aktivitas organisasi meningkatkan prestasi.
Kepemimpinan adalah suatu pokok dari keinginan manusia yang besar untuk menggerakkan potensi organisasi, kepemimpinan juga salah satu penjelas yang paling populer untuk keberhasilan atau kegagalan dari suatu organisasi.
2. Ciri-ciri Kepemimpinan Pendidikan
Kepemimpinan yang baik dicirikan oleh sifat-sift: 1manusiawi, 2memandang jauh kedepan, 3inspiratif, 4percaya diri.
Pemimpin yang tidak punya visi sekaligus tidak percaya diri, dipastikan lembaga yang dipimpinya tidak akan kompetitif dengan sekolah lainnya, sekolah yang dipimpinnya hanya bergerak dalam kegiatan yang bersifat rutin.
3. Gaya Kepemimpinan dalam Pendidikan
Fungsi pemimpin adalah memudahkan pencapaian tujuan secara koperatif diantara para pengikut dan pada saat yang sama menyediakan kesempatan bagi pertumbuhan dan perkembangan pribadi mereka.
Sejumlah ahli teori kepemimpinan menekankan style dari pemimpin yang efektif, yaitu berkisar pada kepemimpinan dengan gaya partisipatif, nonpartisipatif, otokratik, demokratik atau laissez-faire.
Kunci penting dari gaya kepemimpinan ini dalam institusi satuan pendidikan adalah memahami kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan khusus dari setiap personel organisasi dalam situasi yang ada.
4. Kepemimpinan yang Efektif dalam Penentuan Kebijakan
Keefektifan kepemimpinan pendidikan merupakan suatu konsep yang luas, dalam pendidikan hampir semua orang pada suatu saat akan tiba saatnya untuk dipercaya memegang tampuk posisi kepemimpinan, demikian pula halnya dengan guru merupakan pemimpin pembelajaran bagi murid-muridnya.
Apabila seorang pemimpin memperoleh pengalaman yang kurang menyenangkan, hal itu hampir semuanya disebabkan ketidak efektifan kepemimpinannya.
Kepemimpinan pendidikan yang efektif memberikan dasar dan menempatkan tujuan pada posisi penting untuk merubah norma-norma dalam program pembelajaran, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan pendekatan-pendekatan kreatif untuk untuk mencapai hasil yang maksimal dari program institusi pendidikan.
5. Ketepatan Pemimpin dalam Pengambilan Keputusan
Administrasi pendidikan merupakan bagian dari administrasi Negara, konsep keputusan dalam administrasi pendidikan tentu juga merupakan bagian dari administrasi Negara.
Inti dari human relation sabagai sasaran keputusan adalah komunikasi. Manusia yang normal dalam kehidupan sehari-harinya berada dalam proses komunikasi dengan sesame manusia khususnya dalam suatu organisasi dan juga ditengah masyarakat secara timbal balik.
Dalam pengambilan keputusan oleh pemimpin pendidikan proses komunikasi itu terkandung nilai-nilai manusiawi yang secara psikologis dan pedagogis, dapat membawa pada kehidupan social yang tentram dan damai dengan rasa solidaritas social yang semakin kokoh.

Kamis, 14 Mei 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang StandarSarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI), Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), danSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);23. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAHIBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAHPERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA).Pasal 1(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasahibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasahtsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana.(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanendan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa danyang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jaraktempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidakmembahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasaranasebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.3Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTDBAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional.Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.Muslikh, S.H.NIP.131479478

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006

PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR ISIUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementrian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;24. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yangselanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dantingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusanminimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum padaLampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2006MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYO

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006

PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR ISIUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementrian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;24. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yangselanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dantingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusanminimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum padaLampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2006MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYO

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR KOMPETENSI LULUSANUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untukSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan TatakerjaKementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;2Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar danmenengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukankelulusan peserta didik.(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar danmenengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2003MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYO

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR KOMPETENSI LULUSANUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untukSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan TatakerjaKementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;2Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar danmenengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukankelulusan peserta didik.(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar danmenengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2003MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYO

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008

SALINAN PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;1MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.Pasal 1(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.Pasal 3Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2008MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794782SALINANLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHA. KUALIFIKASITenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLBKepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLBKepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBKepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.34. Pelaksana Urusan Administrasi KepegawaianBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.5. Pelaksana Urusan Administrasi KeuanganBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.9. Pelaksana Urusan Administrasi KesiswaanBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.10. Pelaksana Urusan Administrasi KurikulumBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLBBerpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.412. Petugas Layanan Khususa. Penjaga Sekolah/MadrasahBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.b. Tukang KebunBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .c. Tenaga KebersihanBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.d. PengemudiBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.e. PesuruhBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.B. KOMPETENSI1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/MadrasahKompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.1 Mengendalikan emosi5DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati azas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2. Menghargai pendapat orang6DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIlain2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3. Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal3. Kompetensi Teknis3.1 Melaksanakan administrasi3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian7DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.2. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawaikepegawaian3.1.4. Menilai kinerja staf3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)3.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah3.3.1 Memahami peraturan administrasi sarana dan prasarana3.3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan3.3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah3.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana3.3.4 Membantu menyusun rencana perawatan3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat3.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan8DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpenelusuran tamatan3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan3.5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan3.5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)3.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.5.4 Menyusun laporan3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru3.6.2 Membantu orientasi siswa baru3.6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa3.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa3.7.1 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi3.7.2 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses3.7.3 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan3.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.7.4 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan3.8 Melaksanakan administrasi layanan khusus3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh9DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.2.1 Menentukan prioritas4.2.2 Melakukan penugasan4.2.3 Merumuskan tujuan4.2.4 Menetapkan sumber daya4.2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan4.2 Menyusun program dan laporan kerja4.2.6 Menyusun laporan kerja4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi4. Kompetensi Manajeri4.3 Mengorganisasi-kan staf4.3.4 Menggunakan pendekatan10DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpersuasif untuk mengkoordinasikan staf4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi4.4.1 Memberi arahan kerja4.4.2 Memotivasi staf4.4 Mengembangkan staf4.4.3 Memberdayakan staf4.5.1 Mengidentifikasi masalah4.5.2 Merumuskan masalah4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat4.5.4 Memperhitungkan resiko4.5 Mengambil keputusan4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.8.1 Memantau pekerjaan staf4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja4.8.3 Memberikan umpan balik4.8 Membina staf4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan4.9 Mengelola konflik4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflikDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian4.9.3 Menggali pendapat-pendapat4.9.4 Memilih alternatif terbaik4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan4.10 Menyusun laporan4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan2. Pelaksana UrusanKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1112DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2 Menghargai pendapat13DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIorang lain2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5 Membangun hubungan kerja2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya14DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPelaksana Urusan KepegawaianKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan3.1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)3.1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian3.2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian3. Kompetensi TeknisPelaksana Urusan Administrasi Keuangan15DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan3.4.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan3.4 MenggunakanTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuanganPelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana3.5.7 Melaksanakan penghapusan sarana dan prasarana3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.6.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan16DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsarana dan prasarana3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasaranaPelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.7.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan3.7 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah3.8.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakatPelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan3.9 Melaksanakan administrasi persuratan dan3.9.2 Melaksanakan program17DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkesekretariatan3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar3.9.4 Membuat konsep surat3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah3.9.6 Menyusutkan surat/dokumenpengarsipan3.9.7 Menyusun laporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipanPelaksana Urusan Administrasi KesiswaanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik3.11.5 Membuat data statistik peserta didik3.11.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala3.11.7 Mendokumentasikan program kerja kesiswaan3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik3.11.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri18DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.12.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaanPelaksana Urusan Administrasi KurikulumKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.13.1 Mendokumentasikan standar isi3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku3.13 Mengadministra-sikan standar isi3.13.3 Mendokumentasikan silabus3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar3.14 Mengadministra-sikan standar proses3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran3.15.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan3.16.3 Mendokumentasikan19DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkriteria ketuntasan minimal3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib3.18.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulumPelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLBSD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.KOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian3.19.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.19 Melaksanakan administrasi sekolah/madra-sah3.19.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana20DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.19.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.19.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.19.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum3. Petugas Layanan KhususKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1. Kompetensi Kepribadian1.2 Memiliki etos kerja1.2.3 Bertindak secara tepat21DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan22DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2.1.2 Menghargai pendapat orang lain2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2. Kompetensi Sosial2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah23DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPenjaga Sekolah/MadrasahKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah3.2.1 Menguasai teknik bela diri3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah3.2.2 Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat3.3.1 Membuat dokumen/catatan tentang keamanan sekolah/madrasah3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan3. Kompetensi Teknis3.3 Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya24DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSITukang KebunKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan3.5.1 Mengenal teknik penanaman3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman3.5.2 Merawat tanamanTenaga KebersihanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasahPengemudiKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.1 Mengemudikan kendaraan3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas3.8 Menguasai teknik mengemudi3.8.3 Memahami dan menggunakan peta3.9.1 Merawat kendaraan3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraanPesuruhKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.10 Mengenal3.10.1 Mengenal peta wilayah25DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsetempatwilayah3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar3.11 Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasahMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendikan NasionalKepala Bagian Punyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan danBantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008

SALINAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIAPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.Pasal 1(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2008MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478SALINANLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAHA. KUALIFIKASISetiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur PendidikKepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga KependidikanKepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; ataub. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/MadrasahSetiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.B. KOMPETENSI1. Kepala Perpustakaan Sekolah/MadrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah1.1.4 Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas1.2.1 Merencanakan program pengembangan1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah1.2.3 Merencanakan anggaran1.3.1 Melaksanakan program pengembangan1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program1. Kompetensi Manajerial1.3 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah1.3.4 Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumberDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.4.1 Memantau pelaksanaan program pengembangan1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan1.4 Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah1.4.3 Memantau penggunaan anggaran1.5.1 Mengevaluasi program pengembangan1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan1.5 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi2. Kompetensi Pengelolaan Informasi2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah2.1.6 Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donorDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan2.1.10 Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia2.2.4 Menjajarkan kartu katalog2.2 Mengorganisasi informasi2.2.5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi2.3.1 Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensiDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah2.4.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar3.1 Memiliki wawasan kependidikan3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri3. Kompetensi Kependidikan3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru3.3 Mempromosikan perpustakaan3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi4.1.2 Jujur dan adil4.1 Memiliki integritas yang tinggi4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah4.2.1 Mengikuti prosedur kerja4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu4.2.3 Bertindak secara tepat4.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan4.2.5 Meningkatkan kinerja4. Kompetensi Kepribadian4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi4.2.6 Melakukan evaluasi diri5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah5.1 Membangun Hubungan sosial5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah5. Kompetensi Sosial5.2 Membangun Komunikasi5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi6.1.2 Meresensi dan meresume buku6. Kompetensi Pengembangan Profesi6.1 Mengembangkan ilmu6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasiDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI6.1.4 Membuat indeks6.1.5 Membuat bibliografi6.1.6 Membuat abstrak6.2.1 Menerapkan kode etik profesi6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual6.2 Menghayati etika profesi6.2.3 Menghormati privasi pengguna6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca6.3.2 Gemar membaca2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/MadrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan1.1 Melaksanakan kebijakan1.1.4 Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan1.2.1 Melakukan perawatan preventif1.2 Melakukan perawatan koleksi1.2.2 Melakukan perawatan kuratif1. Kompetensi Manajerial1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaanDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas2. Kompetensi Pengelolaan Informasi2.2 Melakukan pengorganisasian informasi2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa IndonesiaDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.2.4 Menjajarkan kartu katalog2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat2.3.2 Memberikan jasa informasi dan referensi2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi2.4.2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional3. Kompetensi Kependidikan3.1 Memiliki wawasan kependidikan3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlakuDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan3.3 Melakukan promosi perpustakaan3.3.4 Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi penggunaDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi4.1.2 Jujur dan adil4.1 Memiliki integritas yang tinggi4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah4.2.1Mengikuti prosedur4.2.2Mengupayakan hasil4.2.3Bertindak secara tepat4.2.4Fokus pada tugas4.2.5Meningkatkan kinerja4. Kompetensi Kepribadian4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi4.2.6 Melakukan evaluasi diri5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah5.1 Membangun Hubungan sosial5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah5. Kompetensi Sosial5.2 MembangunKomunikasi5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternalDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi6.1.2 Meresensi dan meresume buku6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi6.1.4 Membuat indeks6.1.5 Membuat bibliografi6.1 Mengembangkan ilmu6.1.6 Membuat abstrak6.2.1 Menerapkan kode etik profesi6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual6.2 Menghayati etika profesi6.2.3 Menghormati privasi pengguna6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari6. Kompetensi Pengembangan Profesi6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca6.3.2 Gemar membacaMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan NasionalKepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007

Peraturan Menteri Pendidikan NasionalRepublik IndonesiaNomor 41 Tahun 2007TentangSTANDARProsesUNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAHBadan Standar Nasional PendidikanTahun 2007iiiKATA PENGANTARPuji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikanStandar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisibidangpendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviudraf standar dan naskah akademik, validasi draf standar dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiapivperkembangan draf standar dan naskah akdemik.BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasihkepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagaiacuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkatdan jenjang pendidikan dasar dan menengah.Jakarta, November 2007, Ketua,Prof. Djemari Mardapi, Ph.DvDaftar IsiKATA PENGANTAR......................................................... iiiDAFTAR ISI..................................................................... vSalinan PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANGSTANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH ............................................. 1LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DANMENENGAH.................................................................... 5I. PENDAHULUAN....................................................... 5II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN......... 7A. Silabus ................................................................ 7B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................. 8C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP......................... 11III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN.......... 12A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12B. Pelaksanaan Pembelajaran ................................ 14viIV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN........................ 18V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN........... 18A. Pemantauan......................................................... 18B. Supervisi.............................................................. 19C. Evaluasi............................................................... 19D. Pelaporan............................................................. 20E. Tindak lanjut......................................................... 20GLOSARIUM................................................................... 21SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASARDAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuanPasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar ProsesUntuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;1Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4496);3.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,SusunanOrganisasi, dan Tatakerja KementerianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 62 Tahun 2005;4.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet IndonesiaBersatu sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan KeputusanPresiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR PROSESUNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.2Pasal 1(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengahmencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumpada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 November 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794783SALINANLAMPIRANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAHI. PENDAHULUANDalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikannasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnyasistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehinggamampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakangdan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuanpendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada6jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananyaproses pembelajaran yang efektif dan efisien.II. PERENCANAAN PROSESPEMBELAJARANPerencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensidasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.A. SilabusSilabussebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materipembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaiankompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumberbelajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum TingkatSatuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah7Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusundi bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikanuntuk SMA dan SMK, serta departemen yang menanganiurusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.B. Rencana Pelaksanaan PembelajaranRPPdijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatanbelajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusunRPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPPdisusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.Komponen RPP adalah :1. Identitas mata pelajaranIdentitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaranatau tema pelajaran, jumlah pertemuan.2. Standar kompetensiStandar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuanminimal peserta didik yang menggambarkan8penguasaanpengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.3. Kompetensi dasarKompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentusebagai rujukan penyusunan indikator kompetensidalam suatu pelajaran.4. Indikator pencapaian kompetensiIndikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaianmata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasionalyang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.5. Tujuan pembelajaranTujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasilbelajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didiksesuai dengan kompetensi dasar.6. Materi ajarMateri ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan proseduryang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.7. Alokasi waktuAlokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untukpencapaian KD dan beban belajar.8. Metode pembelajaranMetode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihanmetode pembelajaran disesuaikan dengan situasidan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiapindikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.9. Kegiatan pembelajarana. PendahuluanPendahuluanmerupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untukmembangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.b. IntiKegiataninti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukansecara interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.c. PenutupPenutupmerupakan kegiatan yang dilakukan untukmengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak10lanjut.10. Penilaian hasil belajarProsedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajardisesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensidan mengacu kepada Standar Penilaian.11. Sumber belajarPenentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didikRPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.2. Mendorong partisipasi aktif peserta didikProses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.3. Mengembangkan budaya membaca dan menulisProses pembelajaran dirancang untuk mengembangkankegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.115. Keterkaitan dan keterpaduanRPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatanpembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikanpembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasiRPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.III. PELAKSANAAN PROSESPEMBELAJARANA. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran1. Rombongan belajarJumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajaradalah:a. SD/MI : 28 peserta didikb. SMP/MT : 32 peserta didikc. SMA/MA : 32 peserta didikd. SMK/MAK : 32 peserta didik2. Beban kerja minimal gurua. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, membim12bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakantugas tambahan;b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada hurufa di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluhempat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.2. Buku teks pelajarana. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensidan sumber belajar lainnya;d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaansekolah/madrasah.3. Pengelolaan kelasa. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristikpeserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatandan kemampuan belajar peserta didik;e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturandalam menyelenggarakan proses pembelajaran;f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadaprespons dan hasil belajar peserta didik selamaproses pembelajaran berlangsung;g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan statussosial ekonomi;h. guru menghargai pendapat peserta didik;i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabusmata pelajaran yang diampunya; dank. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaransesuai dengan waktu yang dijadwalkan.B. Pelaksanaan PembelajaranPelaksanaanpembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,kegiatan inti dan kegiatan penutup.1. Kegiatan PendahuluanDalam kegiatan pendahuluan, guru:a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkanpengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan14uraiankegiatan sesuai silabus.2. Kegiatan IntiPelaksanaankegiatan inti merupakan proses pembelajaranuntuk mencapai KD yang dilakukan secarainteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasipeserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Kegiataninti menggunakan metode yang disesuaikandengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.a. EksplorasiDalam kegiatan eksplorasi, guru:1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsipalam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar lain;3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan,dan sumber belajar lainnya;4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiapkegiatan pembelajaran; dan5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaandi laboratorium, studio, atau lapangan.15b. ElaborasiDalam kegiatan elaborasi, guru:1) membiasakan peserta didik membaca dan menulisyang beragam melalui tugas-tugas tertentuyangbermakna;2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkangagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percayadiri peserta didik.c. KonfirmasiDalam kegiatan konfirmasi, guru:1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun16hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasidan elaborasi peserta didik melalui berbagaisumber,3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitatordalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;b) membantu menyelesaikan masalah;c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.3. Kegiatan PenutupDalam kegiatan penutup, guru:a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsistendan terprogram;c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;17d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanankonseling dan/atau memberikan tugas baik tugasindividual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuanberikutnya.IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARANPenilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuanhasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogramdengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuktertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.V. PENGAWASAN PROSESPEMBELAJARANA. Pemantauan1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahapperencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.182. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,dan dokumentasi.3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.B. Supervisi1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawassatuan pendidikan.C. Evaluasi1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukankualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengancara:a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakanguru dengan standar proses,b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaransesuai dengan kompetensi guru.3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhankinerja guru dalam proses pembelajaran.19D. PelaporanHasilkegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiprosespembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.E. Tindak lanjut1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataranlebih lanjut.MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 13147947820GLOSARIUMAfektif:Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.Alam takam-bang jadi guru:Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.beban kerjaguru:1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalamsatu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakanpembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 menit, SAM/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).Belajar:Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitaspribadi seseorang sebagai akibat pengolahanatas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.belajar aktif:Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,merefleksi rangsangan, dan memecahkanmasalah.belajar mandiri:Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasipengetahuan, sikap dan keterampilan,tanpa tergantung atau mendapat bimbinganlangsung dari orang lain.21Budaya membaca menulis:Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuanberbahasa (mendengarkan, berbicara,membaca, dan menulis). Proses penulisandilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.Daya saing:Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.indikator kompetensi:Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensidasarklasikal:Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlahpeserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.kognitif:Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.kolaboratif:Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.kolokium:Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikanapa yang telah dipelajari kepadasuatu kelompok atau kelas, dan menjawabpertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.22kompetensi:1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuanyang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.kompetensi dasar (KD):Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.kooperatif:Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).metakognisi:Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuanstrategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitifuntuk berbagai keperluan), dan pengetahuantentang diri (Briggs menggunakan istilah “prinsip”).paradigma:Cara pandang dan berpikir yang mendasar.pembelajaran:(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasukguru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna.Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusatpada kepentingan peserta didik.23pembelajaran berbasis masalah:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.pembelajaran berbasis proyek:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkandengan suatu objek konkret yang dapat ditinjaudari berbagai disiplin keilmuan atau matapelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.penilaian otentik:Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaanatas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagaicara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio,unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.portofolio:Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.prakarsa:Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.reflektif:Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan daripenginderaandengan pengalaman, pengetahuan,dan kepercayaan yang telah dimiliki.remedi:Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.24sistematik:Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.sistemik:Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagaibagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.standar isi (SI):Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensitamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensimata pelajaran, dan silabus pembelajaranyang harus dipenuhi oleh peserta didik padajenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).standar kom-petensi (SK):Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjutdalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakantugas atau pekerjaan secara efektif.standar kompetensi lulusan (SKL):Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuanmelaksanakan tugas atau pekerjaan setelahmengikuti serangkaian program pembelajaran.strategi:Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.sumber belajar:Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinyabelajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.25taksonomi tujuan belajar kognitif:(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,analisis, sintesis dan evaluasi (BenjaminBloom dkk, 1956).(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuanyang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisidari taksonomi Bloom dkk.).tematik:Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.26