Kamis, 14 Mei 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006

PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR ISIUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementrian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;24. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yangselanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dantingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusanminimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum padaLampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2006MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar