Kamis, 14 Mei 2009
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007
SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang StandarSarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI), Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), danSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);23. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAHIBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAHPERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA).Pasal 1(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasahibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasahtsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana.(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanendan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa danyang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jaraktempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidakmembahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasaranasebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.3Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTDBAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional.Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.Muslikh, S.H.NIP.131479478
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006
PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR ISIUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementrian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;24. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yangselanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dantingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusanminimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum padaLampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2006MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Kamis, 19 Maret 2009
Profil diri
Aku dilahirkan pada tanggal 30 bulan january tahun 1989 dengan selamat, Dengan nama Jenny Christine Pakpahan. Selama aku bayi aku dipenuhi dengan rasa kasih sayang, diberi ajupan gizi yang banyak sehingga aku menjadi gendut dan tentunya chubby.
Pada waktu ku balita aku selalu diajarkan bagaimana cara membaca dan berhitung, dan aku selalu merayakan ulang tahun dengan mengundang teman-teman yang tidak aku kenal, Tapi menyenangkan juga si.
Berlanjut umur ku yang ke 10 tahun aku mulai menginjak sekolah dasar, dimana aku belum mengerti apa-apa. Dari pertemanan dan malas-malasan. Dan aku belajar yang tidak aku mengerti tentang itu semua. Sangat disayangkan aku tidak mendapatkan teman. Aku bercita-cita ingin menjadi pengusaha sukses, jadi dari kecil aku suka menjual barang-barang milik aku. Banyak si yang membelinya, itu pun juga malu-malu dan sangat sedih.
Setelah aku lulus dari SD, aku lanjut ke SLTP, dimana aku beranjak remaja. Selama itu aku mengalami perubahan yang begitu banyak, dari mulai pergaulan dan belajar. Pergaulannya yang positif pastinya, banyak teman-teman dari sifat yang baik sampai jahat. Tetapi dari situ aku mengambil baiknya saja. Dalam hal belajar aku mungkin tidak tergolong pintar, tetapi aku senang selalu mendapatkan peringkat kelas.
Aku senang sekali karena aku lulus dari SLTP lanjut ke SMAN, tadinya aku tidak suka lanjut ke SMA aku lebih suka ke SMK, tetapi karena orangtua ku memaksa, yah aku mengikuti saja. Selama aku di SMA aku tidak mendapatkan apa-apa. Mulai dari teman, belajar yang menurun sampai mempunyai cowo pun tidak ada. Teman, aku tidak begitu akrab karena mereka semua pada jahat dengan aku, mulai dari mentertawakan sampai menjauhkan aku, Aku tidak tau salah ku apa. Dalam hal belajar menurun dratis sekali, tetapi tidak sampai tinggal kelas, mungkin itu karena faktor pemikiran tidak ada teman yang dapat mendukung ku. Dalam hal cowo, satu pun cowo yang ada di sekolah itu tidak ada yang begitu menarik. Hahhh, tetapi itu semua kenangan yang sangat menarik buat aku kenang. Aku senang lulus dari SMA itu.
Tadinya aku tidak mau melanjutkan lagi ke perguruan tinggi, tetapi tetap ini karena paksaan orangtua, dan aku mengikutinya. Aku disuru kuliah di perguruan Negeri Jakarta, tetapi aku tidak berminat, entah mengapa mamah ku selalu memaksa sampai lewat jalur khusus. Dan aku lolos, dengan mengambil fakultas ekonomi jurusan tata niaga itupun juga sesuai dengan cita-cita aku menjadi pengusaha sukses. Tetapi aku senang menjalani ini semua, bakhan aku mendapatkan teman-teman yang sangat baik sekali pada ku, jalan barang sampai curhat barang.
Pada waktu ku balita aku selalu diajarkan bagaimana cara membaca dan berhitung, dan aku selalu merayakan ulang tahun dengan mengundang teman-teman yang tidak aku kenal, Tapi menyenangkan juga si.
Berlanjut umur ku yang ke 10 tahun aku mulai menginjak sekolah dasar, dimana aku belum mengerti apa-apa. Dari pertemanan dan malas-malasan. Dan aku belajar yang tidak aku mengerti tentang itu semua. Sangat disayangkan aku tidak mendapatkan teman. Aku bercita-cita ingin menjadi pengusaha sukses, jadi dari kecil aku suka menjual barang-barang milik aku. Banyak si yang membelinya, itu pun juga malu-malu dan sangat sedih.
Setelah aku lulus dari SD, aku lanjut ke SLTP, dimana aku beranjak remaja. Selama itu aku mengalami perubahan yang begitu banyak, dari mulai pergaulan dan belajar. Pergaulannya yang positif pastinya, banyak teman-teman dari sifat yang baik sampai jahat. Tetapi dari situ aku mengambil baiknya saja. Dalam hal belajar aku mungkin tidak tergolong pintar, tetapi aku senang selalu mendapatkan peringkat kelas.
Aku senang sekali karena aku lulus dari SLTP lanjut ke SMAN, tadinya aku tidak suka lanjut ke SMA aku lebih suka ke SMK, tetapi karena orangtua ku memaksa, yah aku mengikuti saja. Selama aku di SMA aku tidak mendapatkan apa-apa. Mulai dari teman, belajar yang menurun sampai mempunyai cowo pun tidak ada. Teman, aku tidak begitu akrab karena mereka semua pada jahat dengan aku, mulai dari mentertawakan sampai menjauhkan aku, Aku tidak tau salah ku apa. Dalam hal belajar menurun dratis sekali, tetapi tidak sampai tinggal kelas, mungkin itu karena faktor pemikiran tidak ada teman yang dapat mendukung ku. Dalam hal cowo, satu pun cowo yang ada di sekolah itu tidak ada yang begitu menarik. Hahhh, tetapi itu semua kenangan yang sangat menarik buat aku kenang. Aku senang lulus dari SMA itu.
Tadinya aku tidak mau melanjutkan lagi ke perguruan tinggi, tetapi tetap ini karena paksaan orangtua, dan aku mengikutinya. Aku disuru kuliah di perguruan Negeri Jakarta, tetapi aku tidak berminat, entah mengapa mamah ku selalu memaksa sampai lewat jalur khusus. Dan aku lolos, dengan mengambil fakultas ekonomi jurusan tata niaga itupun juga sesuai dengan cita-cita aku menjadi pengusaha sukses. Tetapi aku senang menjalani ini semua, bakhan aku mendapatkan teman-teman yang sangat baik sekali pada ku, jalan barang sampai curhat barang.
PENDIDIKAN AGAMA DALAM KELUARGA
Kita mulai pembahasan ini dengan terlebih dahulu menginsafi bahwa harta benda dan anak-anak kita adalah karunia Ilahi kepada kita sebagai ujian tatau percobaan (fitnah),apakah kita dapat memanfaatkan harta itu dan mendidik anak tersebut dengan baik atau tidak. Sebab tidak perlu diragukan lagi bahwa harta dan anak adalah unsur-unsur utama kehidupan manusia, yang membuatnya memperoleh kebahagiaan lahir dan duniawi.
Karena “harta dan anak adalah hiasan hidup duniawi,” maka juga “Sesungguhnya hidup duniawi itu adalah permainan, kesenangan dan kemegahan serta saling bangga dan saling berlomba banyak dalam harta dan anak..” Jadi,sebgaai fitnah, sisi lain dari harta dan anak ialah kemungkinannya dengan mudah berubah dari sumber kebahagiaan menjadi sumber kesengsaraan dan kenistaan yang tidak terkira. Yaitu, kalau kita tidak sanggup memanfaatkan harta dan mendidik anak tersebut sesuai dengan pesan dan amanat Allah.
Oleh karena itu pembicaraan tentang pendidikan agama dalam rumah tangga—sebagai peringatan, terpaksa akita mulai dengan sikap skeptis dan ragu. Yaitu sikap mempertanyakan, benarkah pendidikan agama dalam rumah tangga mempunyai peran positif? Dapatkah hal ini dibuktikan dengan menunjukkan contoh-contoh nyata, dengan mengaitkannya dengan variabel-variabel yang secara lahiriah tentunya mendukung anggapan positif itu? Di sinilah sketipsisme tersebut bermula. Sebab jika variable orang-tua kita ambil sebagai unsur kaitan yang penting, yang kualitas atau kapasitas orang-tua itu—seperti kualitas dan kapasitasnya sebagai tokoh keagamaan (kiai, ulama, guru agama, pemimpin agama, tokoh politik agama, tokoh pendidikan formal agama, pemimpin organisasi keagamaan, dan seterusnya)—secara lahiriah tentu mendorong kita kepada kesimpulan tentang peran positif bagi pendidikan keagamaan anak-anaknya. Tapi tentunya dalam banyak hal kita akan segera menjawab: belum tentu! Dan itulah memang yang tidak jarang terjadi. Bukankah kerap terjadi, bahwa seorang tokoh agama (dalam berbagai kualitas dan kapasitas tersebut tadi), anak-anaknya justru tumbuh menjadi remaja dengan kepribadian tidak terpujil?
Agama dan Pendidikan Agama
Berdasarkan hal-hal diatas, barangkali kita harus merenungkan banyak hal tentang pendidikan agama dalam rumah tangga ini. Pertama-tama ialah perenungan tentang apa yang dimaksudkan dengan agama? Kedua, tentang apa yang dimaksudkan pendidikan agama? Dan,ketiga, apa yang dimaksudkan dengan pendidikan agama dalam rumah tangga?
Renungan pertama untuk sementara orang barangkali masih mengejutkan. Sebab, masihkah harus ada pertanyaan tentang apa yang dimaksudkan dengan agama? Bukankah agama bagi semua orang sudah begitu jelas, sehingga mestinya tidak perlu lagi perenungan akan apa maksudnya? Tapi bagi banyak orang renungan ini sudah sering terdengar. Misalnya, di antara para muballigh dan tokoh agama ada yang memperingatkan bahwa agama bukanlah sekedar tindakan-tindakan ritual seperti salat dan membaca do’a. Agama lebih dari itu, yaitu keseluruhan tingkah laku manusia yang terpuji, yang dilakukan demi memperoleh ridha atau perkenan Allah. Agama, dengan kata lain, meliputi keseluruhan tingkah laku manusia dalam hidup ini, yang tingkah laku itu membentuk keutuhan manusia berbudi luhur (ber-akhlaq karimah), atas dasar percaya atau iman kepada Allah dan tanggungjawab pribadi di Hari Kemudian. Inilah makna pernyataan dalam do’a pembukaan (iftitah) salat kita, bahwa salat kita itu sendiri, juga darmabakti kita, hidup kita dan mati kita, semua adalah untuk atau milik Allah, Seru sekalian alam. Inilah pernyataan tentang makna dan tujuan hidup yang diperintahkan Tuhan untuk kita kemukakan setiap saat.
Katakan (Wahai Muhammad): “Sesungguhnya Tuhanku telah memberi petunjuk kepadaku ke arah jalan yang lurus, berupa agama yang benar, yaitu agama Ibrahim yang hanif, dan dia itu tidak termasuk kaum yang musyrik. “Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya sembahyangku, darmabaktiku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah, Tuhan seru sekalian alam, tiada mempunyai sekutu. Untuk semua itulah aku diperintahkan,dan aku adalah yang pertama dari golongan yang pasrah (Muslim).(QS. Al-An’am: 161-162)
Karena itu renungan tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan agama muncul secara logis, sebagai kelanjutan dari renungan tentang apa itu agama. Karena agama adalah seperti yang dimaksud diatas, maka agama tidak terbatas hanya kepada pengajaran tentang ritus-ritus dan segi-segi formalitasnya belaka. Ini tidak berarti pengingkaran terhadap pentingnya ritus-ritus dan segi-segi formaliatik agama, tidak pula pengingkaran terhadap perlunya ritus-ritus dan segi-segi formal itu diajarkan kepada anak. Semua orang telah menyadari dan mengakui hal itu. Sebab ritus dan formalitas merupakan—atau ibarat—“bingkai” bagi agama atau “kerangka” bagi bangunan keagamaan. Karena itu setiap anak perlu diajari bagaimana melaksanakan ritus-ritus itu dengan baik dengan memenuhi segala “syarat dan rukun” keabsahannya.
Tetapi sebagai “bingkai” atau “kerangka” ritus dan formalitas bukanlah tujuan dalam dirinya sendiri. Ritus dan formalitas—yang dalam hal ini terwujud dalam apa yang biasa disebut “Rukun Islam”—baru mempunyai makna yang hakiki jika menghantarkan orang yang bersangkutan kepada tujuannya yang hakiki pula, yaitu kedekatan (taqarrub) kepada Allah dan kebaikan kepada sesama manusia (akhlaq karimah). Ini dapat kita simpulkan dari penegasan dalam Kitab Suci bahwa orang yang tidak memiliki rasa kemanuasiaan, seperti sikap tidak peduli kepada nasib anak yatim dan tidak pernah melibatkan diri dalam perjuangan mengangkat derajat orang miskin, adalah palsu dalam beragama. Orang itu boleh jadi melakukan salat, namun salatnya tidak berpengaruh kepada pendidikan budi pekertinya, dengan indikasi ia suka pamrih dan bergaya hidup mementingkan diri. Maka ia dikutuk oleh Allah:
Tahukah engkau (hai Muhammad),sipa yang mendustakan agama?
Yaitu yang mengabaikan anak yatim, dan yang tidak dengan tegas membela nasib orang miskin.
Maka celakalah mereka yang sembahyang itu!
Yaitu mereka yang melupakan sembahyang mereka sendiri.
Mereka yang suka pamrih,
Dan yang enggan menolong barang sedikit.(QS. Al-Maun: 1-7)
Maka pendidikan agama sesungguhnya adalah pendidikan untuk pertumbuhan total seorang anak didik. Pendidikan agama tidak benar jika dibatasi hanya kepada pengertian-pengertiannya yang konvensional dalam masyarakat. Meskipun pengertian pendidikan agama yang dikenal dalam masyarakat itu tidak seluruhnya salah—jelas sebagian besar adalah baik dan harus dipertahankan—namun tidak dapat dibantah lagi bahwa pengertian itu harus disempurnakan. Maka dalam pengertiannya yang tidak atau belum sempurna itulah kita mendapatkan gejala-gejala yang tidak wajar berkenaan dengan pendidikan agama: seorang tokoh agama misalnya, justru menumbuhkan dan membesarkan anak-anaknya menjadi nakal. Padahal Nabi s.a.w. menegaskan bahwa beliau diutus hanyalah untuk menyempurnakan berbagai keluhuran budi. Hal ini diungkapkan dalam sebuah hadis terkenal, Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan berbagai keluhuran budi” (Innama bu’its-tu li-utammima makarim-al-akhlaq)
Kalau kita pahami bahwa agama akhirnya menuju kepada penyempurnaan berbagai keluhuran budi, maka pertumbuhan seorang anak tokoh keagamaan menjadi anak tidak berbudi adalah suatu ironi dan kejadian menyedihkan yang tiada taranya, dan itulah barangkali wujud bahwa anak adalah fitnah seperti dimaksudkan dalam firman Allah:
Ketahuilah bahwa sesungguhnya harta-bendamu dan anak-anakmu adalah ujian (fitnah) (dari Tuhan),dan sedangkan Allah sesungguhnya menyediakan pahala yang paling agung.(QS. Al-Anfal: 28)
Karena itu peran orang-tua dalam mendidik anak melalui pendidikan keagamaan yang benar adalah amat penting. Dan disini yang ditekankan memang pendidikan oleh orang-tua, bukan pengajaran. Sebagian dari usaha pendidikan itu memang dapat dilimpahkan kepada lembaga atau orang lain, seperti kepada sekolah dan guru agama, misalnya. Tetapi yang sesungguhnya dapat dilimpahkan kepada lembaga atau orang lain terutama hanyalah pengajaran agama, berujud latihan dan pelajaran membaca bacaan-bacaan keagamaan, termasuk membaca al-Qur’an dan mengerjakan ritus-ritus
Sebagai pengajaran, peran “orang lain” seperti sekolah dan guru hanyalah terbatas terutama pada segi-segi pengetahuan dan bersifat kognitif—meskipun tidak berarti tidak ada sekolah atau guru yang juga sekaligus berhasil memerankan pendidikan yang lebih bersifat afektif. Namun jelas bahwa segi afektif itu akan lebih mendalam diperoleh anak dirumah tangga, melalui orang-tua dan suasana umum kerumahtanggaan itu sendiri.
Pendidikan Agama dan Penghayatan Agama
JIka pendidikan agama dalam rumah tangga itu memang penting, maka—berdasarkan renungan-renungan di atas—ia tidak sepenuhnya sama dengan yang secara umum difahami dan dimaksudkan orang. Pertama-tama, pendidikan agama dalam rumah tangga tidak cukup hanya berupa pengajaran kepada anak tentang segi-segi ritual dan formal agama. Pengajaran ini, sebagaimana halnya yang ada di sekolah oleh guru agama, dalam rumah tanggapun dapat diperankan oleh orang lain, yaitu guru mengaji yang sekarang mulai popular dalam masyarakat kita. Dan meskipun ada guru mengaji sekaligus juga dapat bertindak sebagai pendidik agama, namun peran mereka tidak akan dapat menggantikan peran orang tua secara sepenuhnya. Jadi guru gaji pun sebenarnya terbatas perannya hanya sebagai pengajar agama, yakni penuntun ke arah segi-segi kognitif agama itu bukan pendidikan agama.
Maka jika yang dimaksudkan adalah pendidikan agama dalam rumah tangga, jelas melibatkan peran orang tua serta keseluruhan anggota rumah tangga dalam usaha menciptakan suasana keagamaan yang baik dan benar dalam keluarga. Dan peran orang tua tidak perlu berupa peran pengajaran (yang notebene dapat diwakilkan kepada orang lain tadi). Peran orang tua adalah peran tingkah laku, atau teladan, dan pola-pola hubungannya dengan anak yang dijiwai dan disemangati oleh nilai-nilai keagamaan menyeluruh seperti dipaparkan di atas. Di sinilah lebih-lebih akan terbukti benarnya pepatah,” Lisanul Haal afshahu min lisanul maqal/Tindakan nyata itu lebih efektif daripada ucapan lisan).
Jadi jelas pendidikan agama menuntut tindakan percontohan lebih banyak daripada pengajaran verbal. Dengan meminjam istilah yang popular di masyarakat: “pendidikan dengan bahasa perbuatan untuk anak itu lebih efetif dan lebih manta daripada pendidikan dengan bahasa lisan”. Karena itu yang pentiig ialah adanya penghayatan kehidupan keagamaan dalam suasana rumah tangga.
Karena “harta dan anak adalah hiasan hidup duniawi,” maka juga “Sesungguhnya hidup duniawi itu adalah permainan, kesenangan dan kemegahan serta saling bangga dan saling berlomba banyak dalam harta dan anak..” Jadi,sebgaai fitnah, sisi lain dari harta dan anak ialah kemungkinannya dengan mudah berubah dari sumber kebahagiaan menjadi sumber kesengsaraan dan kenistaan yang tidak terkira. Yaitu, kalau kita tidak sanggup memanfaatkan harta dan mendidik anak tersebut sesuai dengan pesan dan amanat Allah.
Oleh karena itu pembicaraan tentang pendidikan agama dalam rumah tangga—sebagai peringatan, terpaksa akita mulai dengan sikap skeptis dan ragu. Yaitu sikap mempertanyakan, benarkah pendidikan agama dalam rumah tangga mempunyai peran positif? Dapatkah hal ini dibuktikan dengan menunjukkan contoh-contoh nyata, dengan mengaitkannya dengan variabel-variabel yang secara lahiriah tentunya mendukung anggapan positif itu? Di sinilah sketipsisme tersebut bermula. Sebab jika variable orang-tua kita ambil sebagai unsur kaitan yang penting, yang kualitas atau kapasitas orang-tua itu—seperti kualitas dan kapasitasnya sebagai tokoh keagamaan (kiai, ulama, guru agama, pemimpin agama, tokoh politik agama, tokoh pendidikan formal agama, pemimpin organisasi keagamaan, dan seterusnya)—secara lahiriah tentu mendorong kita kepada kesimpulan tentang peran positif bagi pendidikan keagamaan anak-anaknya. Tapi tentunya dalam banyak hal kita akan segera menjawab: belum tentu! Dan itulah memang yang tidak jarang terjadi. Bukankah kerap terjadi, bahwa seorang tokoh agama (dalam berbagai kualitas dan kapasitas tersebut tadi), anak-anaknya justru tumbuh menjadi remaja dengan kepribadian tidak terpujil?
Agama dan Pendidikan Agama
Berdasarkan hal-hal diatas, barangkali kita harus merenungkan banyak hal tentang pendidikan agama dalam rumah tangga ini. Pertama-tama ialah perenungan tentang apa yang dimaksudkan dengan agama? Kedua, tentang apa yang dimaksudkan pendidikan agama? Dan,ketiga, apa yang dimaksudkan dengan pendidikan agama dalam rumah tangga?
Renungan pertama untuk sementara orang barangkali masih mengejutkan. Sebab, masihkah harus ada pertanyaan tentang apa yang dimaksudkan dengan agama? Bukankah agama bagi semua orang sudah begitu jelas, sehingga mestinya tidak perlu lagi perenungan akan apa maksudnya? Tapi bagi banyak orang renungan ini sudah sering terdengar. Misalnya, di antara para muballigh dan tokoh agama ada yang memperingatkan bahwa agama bukanlah sekedar tindakan-tindakan ritual seperti salat dan membaca do’a. Agama lebih dari itu, yaitu keseluruhan tingkah laku manusia yang terpuji, yang dilakukan demi memperoleh ridha atau perkenan Allah. Agama, dengan kata lain, meliputi keseluruhan tingkah laku manusia dalam hidup ini, yang tingkah laku itu membentuk keutuhan manusia berbudi luhur (ber-akhlaq karimah), atas dasar percaya atau iman kepada Allah dan tanggungjawab pribadi di Hari Kemudian. Inilah makna pernyataan dalam do’a pembukaan (iftitah) salat kita, bahwa salat kita itu sendiri, juga darmabakti kita, hidup kita dan mati kita, semua adalah untuk atau milik Allah, Seru sekalian alam. Inilah pernyataan tentang makna dan tujuan hidup yang diperintahkan Tuhan untuk kita kemukakan setiap saat.
Katakan (Wahai Muhammad): “Sesungguhnya Tuhanku telah memberi petunjuk kepadaku ke arah jalan yang lurus, berupa agama yang benar, yaitu agama Ibrahim yang hanif, dan dia itu tidak termasuk kaum yang musyrik. “Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya sembahyangku, darmabaktiku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah, Tuhan seru sekalian alam, tiada mempunyai sekutu. Untuk semua itulah aku diperintahkan,dan aku adalah yang pertama dari golongan yang pasrah (Muslim).(QS. Al-An’am: 161-162)
Karena itu renungan tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan agama muncul secara logis, sebagai kelanjutan dari renungan tentang apa itu agama. Karena agama adalah seperti yang dimaksud diatas, maka agama tidak terbatas hanya kepada pengajaran tentang ritus-ritus dan segi-segi formalitasnya belaka. Ini tidak berarti pengingkaran terhadap pentingnya ritus-ritus dan segi-segi formaliatik agama, tidak pula pengingkaran terhadap perlunya ritus-ritus dan segi-segi formal itu diajarkan kepada anak. Semua orang telah menyadari dan mengakui hal itu. Sebab ritus dan formalitas merupakan—atau ibarat—“bingkai” bagi agama atau “kerangka” bagi bangunan keagamaan. Karena itu setiap anak perlu diajari bagaimana melaksanakan ritus-ritus itu dengan baik dengan memenuhi segala “syarat dan rukun” keabsahannya.
Tetapi sebagai “bingkai” atau “kerangka” ritus dan formalitas bukanlah tujuan dalam dirinya sendiri. Ritus dan formalitas—yang dalam hal ini terwujud dalam apa yang biasa disebut “Rukun Islam”—baru mempunyai makna yang hakiki jika menghantarkan orang yang bersangkutan kepada tujuannya yang hakiki pula, yaitu kedekatan (taqarrub) kepada Allah dan kebaikan kepada sesama manusia (akhlaq karimah). Ini dapat kita simpulkan dari penegasan dalam Kitab Suci bahwa orang yang tidak memiliki rasa kemanuasiaan, seperti sikap tidak peduli kepada nasib anak yatim dan tidak pernah melibatkan diri dalam perjuangan mengangkat derajat orang miskin, adalah palsu dalam beragama. Orang itu boleh jadi melakukan salat, namun salatnya tidak berpengaruh kepada pendidikan budi pekertinya, dengan indikasi ia suka pamrih dan bergaya hidup mementingkan diri. Maka ia dikutuk oleh Allah:
Tahukah engkau (hai Muhammad),sipa yang mendustakan agama?
Yaitu yang mengabaikan anak yatim, dan yang tidak dengan tegas membela nasib orang miskin.
Maka celakalah mereka yang sembahyang itu!
Yaitu mereka yang melupakan sembahyang mereka sendiri.
Mereka yang suka pamrih,
Dan yang enggan menolong barang sedikit.(QS. Al-Maun: 1-7)
Maka pendidikan agama sesungguhnya adalah pendidikan untuk pertumbuhan total seorang anak didik. Pendidikan agama tidak benar jika dibatasi hanya kepada pengertian-pengertiannya yang konvensional dalam masyarakat. Meskipun pengertian pendidikan agama yang dikenal dalam masyarakat itu tidak seluruhnya salah—jelas sebagian besar adalah baik dan harus dipertahankan—namun tidak dapat dibantah lagi bahwa pengertian itu harus disempurnakan. Maka dalam pengertiannya yang tidak atau belum sempurna itulah kita mendapatkan gejala-gejala yang tidak wajar berkenaan dengan pendidikan agama: seorang tokoh agama misalnya, justru menumbuhkan dan membesarkan anak-anaknya menjadi nakal. Padahal Nabi s.a.w. menegaskan bahwa beliau diutus hanyalah untuk menyempurnakan berbagai keluhuran budi. Hal ini diungkapkan dalam sebuah hadis terkenal, Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan berbagai keluhuran budi” (Innama bu’its-tu li-utammima makarim-al-akhlaq)
Kalau kita pahami bahwa agama akhirnya menuju kepada penyempurnaan berbagai keluhuran budi, maka pertumbuhan seorang anak tokoh keagamaan menjadi anak tidak berbudi adalah suatu ironi dan kejadian menyedihkan yang tiada taranya, dan itulah barangkali wujud bahwa anak adalah fitnah seperti dimaksudkan dalam firman Allah:
Ketahuilah bahwa sesungguhnya harta-bendamu dan anak-anakmu adalah ujian (fitnah) (dari Tuhan),dan sedangkan Allah sesungguhnya menyediakan pahala yang paling agung.(QS. Al-Anfal: 28)
Karena itu peran orang-tua dalam mendidik anak melalui pendidikan keagamaan yang benar adalah amat penting. Dan disini yang ditekankan memang pendidikan oleh orang-tua, bukan pengajaran. Sebagian dari usaha pendidikan itu memang dapat dilimpahkan kepada lembaga atau orang lain, seperti kepada sekolah dan guru agama, misalnya. Tetapi yang sesungguhnya dapat dilimpahkan kepada lembaga atau orang lain terutama hanyalah pengajaran agama, berujud latihan dan pelajaran membaca bacaan-bacaan keagamaan, termasuk membaca al-Qur’an dan mengerjakan ritus-ritus
Sebagai pengajaran, peran “orang lain” seperti sekolah dan guru hanyalah terbatas terutama pada segi-segi pengetahuan dan bersifat kognitif—meskipun tidak berarti tidak ada sekolah atau guru yang juga sekaligus berhasil memerankan pendidikan yang lebih bersifat afektif. Namun jelas bahwa segi afektif itu akan lebih mendalam diperoleh anak dirumah tangga, melalui orang-tua dan suasana umum kerumahtanggaan itu sendiri.
Pendidikan Agama dan Penghayatan Agama
JIka pendidikan agama dalam rumah tangga itu memang penting, maka—berdasarkan renungan-renungan di atas—ia tidak sepenuhnya sama dengan yang secara umum difahami dan dimaksudkan orang. Pertama-tama, pendidikan agama dalam rumah tangga tidak cukup hanya berupa pengajaran kepada anak tentang segi-segi ritual dan formal agama. Pengajaran ini, sebagaimana halnya yang ada di sekolah oleh guru agama, dalam rumah tanggapun dapat diperankan oleh orang lain, yaitu guru mengaji yang sekarang mulai popular dalam masyarakat kita. Dan meskipun ada guru mengaji sekaligus juga dapat bertindak sebagai pendidik agama, namun peran mereka tidak akan dapat menggantikan peran orang tua secara sepenuhnya. Jadi guru gaji pun sebenarnya terbatas perannya hanya sebagai pengajar agama, yakni penuntun ke arah segi-segi kognitif agama itu bukan pendidikan agama.
Maka jika yang dimaksudkan adalah pendidikan agama dalam rumah tangga, jelas melibatkan peran orang tua serta keseluruhan anggota rumah tangga dalam usaha menciptakan suasana keagamaan yang baik dan benar dalam keluarga. Dan peran orang tua tidak perlu berupa peran pengajaran (yang notebene dapat diwakilkan kepada orang lain tadi). Peran orang tua adalah peran tingkah laku, atau teladan, dan pola-pola hubungannya dengan anak yang dijiwai dan disemangati oleh nilai-nilai keagamaan menyeluruh seperti dipaparkan di atas. Di sinilah lebih-lebih akan terbukti benarnya pepatah,” Lisanul Haal afshahu min lisanul maqal/Tindakan nyata itu lebih efektif daripada ucapan lisan).
Jadi jelas pendidikan agama menuntut tindakan percontohan lebih banyak daripada pengajaran verbal. Dengan meminjam istilah yang popular di masyarakat: “pendidikan dengan bahasa perbuatan untuk anak itu lebih efetif dan lebih manta daripada pendidikan dengan bahasa lisan”. Karena itu yang pentiig ialah adanya penghayatan kehidupan keagamaan dalam suasana rumah tangga.
Revitalisasi Pendidikan Pesantren
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang memiliki kontribusi penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Lembaga ini layak diperhitungkan dalam pembangunan bangsa di bidang pendidikan, keagamaan, dan moral.
Dilihat secara historis, pesantren memiliki pengalaman luar biasa dalam membina, mencerdaskan, dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, pesantren mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Pesantren telah lama menyadari bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua komponen masyarakat, termasuk dunia pesantren. Karena itu, sudah semestinya pesantren yang telah memiliki nilai historis dalam membina dan mengembangkan SDM ini terus didorong dan dikembangkan kualitasnya.
Pengembangan dunia pesantren ini harus didukung secara serius oleh pemerintah yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Mengembangkan peran pesantren dalam pembangunan merupakan langkah strategis dalam membangun pendidikan.
Dalam kondisi bangsa saat ini krisis moral, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral harus menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit reformasi gerakan moral bangsa. Dengan begitu pembangunan tidak menjadi hampa dan kering dari nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam eksistensinya, pesantren pada umumnya bersifat mandiri dan tidak tergantung pada pemerintah atau kekuasaan yang ada. Dengan sifat kemandiriannya inilah pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam. Pesantren pun tidak mudah disusupi oleh aliran atau paham yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Sedikitnya ada tiga unsur utama penopang eksis dan tidaknya pesantren dalam pendidikan, yaitu kiai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri, kurikulum pondok pesantren, dan sarana peribadatan serta pendidikan, seperti masjid, rumah kiai, pondok, madrasah, dan bengkel-bengkel keterampilan. Unsur-unsur tersebut mewujud dalam bentuk kegiatannya yang terangkum dalam Tridharma Pondok Pesantren, yaitu pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, pengembangan keilmuan dan keahlian yang bermanfaat, serta pengabdian pada agama, masyarakat, dan negara.
Kebijakan DiknasMerujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren memiliki tempat istimewa. Namun, ini belum disadari oleh mayoritas Muslim. Ini karena kelahiran UU tersebut amat belia. Keistimewaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal berikut.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Eksistensi pesantren sebagai motor penggerak pendidikan keagamaan mendapat legitimasi yang kuat dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 30 menjelaskan, pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.
Pesantren yang merupakan pendidikan berbasis masyarakat juga diakui keberadaannya dan dijamin pendanaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pasal 55 menegaskan: Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mestinya semakin membuka peluang pesantren terus bertahan dan berkontribusi mengembangkan pendidikan keagamaan formal maupun nonformal. Dengan demikian, pesantren mampu melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, kreatif, memiliki skill dan kecakapan hidup profesional, agamis, serta menjunjung tinggi moralitas.
Pesantren tidak perlu merasa minder, kolot, atau terbelakang. Posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kenyataannya, amanat UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen serta beberapa peraturan pemerintah lainnya masih belum berpihak pada dunia pesantren. Pesantren nyaris tidak pernah disentuh dan dilibatkan dalam kebijakan sistem pendidikan nasional. Revitalisasi pendidikan pesantren yang diamanatkan UU Sisdiknas pun terabaikan.
Revitalisasi PesantrenUntuk semakin memajukan pendidikan pesantren sesuai amanat UU No 20/2003, eksistensi dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan harus makin ditingkatkan. Pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan harus berniat sungguh-sungguh memberikan ruang dan peran yang lebih luas untuk merevitalisasi dan membangun modernisasi dunia pesantren.
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama harus lebih meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan intensif dalam pelaksanaan dan pengelolaan pesantren. Upaya merevitalisasi dan memodernisasi pesantren tentu saja harus sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Paling tidak, hal ini bisa dilakukan melalui beberapa terobosan. Pertama, menghapus dikotomi dan diskriminasi terhadap pendidikan pesantren yang selama ini dipandang sebagai bukan bagian dari sistem pendidikan nasional. Kedua, diperlukan adanya pola pendidikan dengan terobosan kurikulum terpadu yang memadukan antara pendekatan sains, agama, dan nilai kebangsaan. Dengan begitu, upaya penanaman nilai agama, moral, dan nilai kebangsaan pada anak didik dapat mencapai sasaran pembelajaran.
Ketiga dan yang tak kalah penting lagi adalah upaya peningkatan kualifikasi, profesionalitas dan kesejahteraan guru pesantren sebagaimana amanat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga, guru-guru di pesantren bisa mengajar dengan nyaman dan merasakan hidup yang sejahtera.
Sudah saatnya kita lebih memperhatikan dunia pendidikan pesantren. Pesantren harus ditempatkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Pesantren telah memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan generasi berkualitas dan mampu menjaga moralitas bangsa.
Ikhtisar- Pesantren berpengalaman dalam membina, mencerdaskan, dan mengembangkan masyarakat.- Pemerintah harus lebih memedulikan pesantren demi kemaslahatan umat.
Dilihat secara historis, pesantren memiliki pengalaman luar biasa dalam membina, mencerdaskan, dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, pesantren mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Pesantren telah lama menyadari bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua komponen masyarakat, termasuk dunia pesantren. Karena itu, sudah semestinya pesantren yang telah memiliki nilai historis dalam membina dan mengembangkan SDM ini terus didorong dan dikembangkan kualitasnya.
Pengembangan dunia pesantren ini harus didukung secara serius oleh pemerintah yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Mengembangkan peran pesantren dalam pembangunan merupakan langkah strategis dalam membangun pendidikan.
Dalam kondisi bangsa saat ini krisis moral, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral harus menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit reformasi gerakan moral bangsa. Dengan begitu pembangunan tidak menjadi hampa dan kering dari nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam eksistensinya, pesantren pada umumnya bersifat mandiri dan tidak tergantung pada pemerintah atau kekuasaan yang ada. Dengan sifat kemandiriannya inilah pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam. Pesantren pun tidak mudah disusupi oleh aliran atau paham yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Sedikitnya ada tiga unsur utama penopang eksis dan tidaknya pesantren dalam pendidikan, yaitu kiai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri, kurikulum pondok pesantren, dan sarana peribadatan serta pendidikan, seperti masjid, rumah kiai, pondok, madrasah, dan bengkel-bengkel keterampilan. Unsur-unsur tersebut mewujud dalam bentuk kegiatannya yang terangkum dalam Tridharma Pondok Pesantren, yaitu pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, pengembangan keilmuan dan keahlian yang bermanfaat, serta pengabdian pada agama, masyarakat, dan negara.
Kebijakan DiknasMerujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren memiliki tempat istimewa. Namun, ini belum disadari oleh mayoritas Muslim. Ini karena kelahiran UU tersebut amat belia. Keistimewaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal berikut.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Eksistensi pesantren sebagai motor penggerak pendidikan keagamaan mendapat legitimasi yang kuat dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 30 menjelaskan, pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.
Pesantren yang merupakan pendidikan berbasis masyarakat juga diakui keberadaannya dan dijamin pendanaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pasal 55 menegaskan: Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mestinya semakin membuka peluang pesantren terus bertahan dan berkontribusi mengembangkan pendidikan keagamaan formal maupun nonformal. Dengan demikian, pesantren mampu melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, kreatif, memiliki skill dan kecakapan hidup profesional, agamis, serta menjunjung tinggi moralitas.
Pesantren tidak perlu merasa minder, kolot, atau terbelakang. Posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kenyataannya, amanat UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen serta beberapa peraturan pemerintah lainnya masih belum berpihak pada dunia pesantren. Pesantren nyaris tidak pernah disentuh dan dilibatkan dalam kebijakan sistem pendidikan nasional. Revitalisasi pendidikan pesantren yang diamanatkan UU Sisdiknas pun terabaikan.
Revitalisasi PesantrenUntuk semakin memajukan pendidikan pesantren sesuai amanat UU No 20/2003, eksistensi dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan harus makin ditingkatkan. Pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan harus berniat sungguh-sungguh memberikan ruang dan peran yang lebih luas untuk merevitalisasi dan membangun modernisasi dunia pesantren.
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama harus lebih meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan intensif dalam pelaksanaan dan pengelolaan pesantren. Upaya merevitalisasi dan memodernisasi pesantren tentu saja harus sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Paling tidak, hal ini bisa dilakukan melalui beberapa terobosan. Pertama, menghapus dikotomi dan diskriminasi terhadap pendidikan pesantren yang selama ini dipandang sebagai bukan bagian dari sistem pendidikan nasional. Kedua, diperlukan adanya pola pendidikan dengan terobosan kurikulum terpadu yang memadukan antara pendekatan sains, agama, dan nilai kebangsaan. Dengan begitu, upaya penanaman nilai agama, moral, dan nilai kebangsaan pada anak didik dapat mencapai sasaran pembelajaran.
Ketiga dan yang tak kalah penting lagi adalah upaya peningkatan kualifikasi, profesionalitas dan kesejahteraan guru pesantren sebagaimana amanat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga, guru-guru di pesantren bisa mengajar dengan nyaman dan merasakan hidup yang sejahtera.
Sudah saatnya kita lebih memperhatikan dunia pendidikan pesantren. Pesantren harus ditempatkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Pesantren telah memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan generasi berkualitas dan mampu menjaga moralitas bangsa.
Ikhtisar- Pesantren berpengalaman dalam membina, mencerdaskan, dan mengembangkan masyarakat.- Pemerintah harus lebih memedulikan pesantren demi kemaslahatan umat.
Uji Publik RPMA Pendidikan Keagamaan Islam
Jakarta
– Sebanyak 45 orang peserta dari berbagai kalangan baik praktisi pendidikan dan pimpinan pondok pesantren bertemu di Hotel Ibis Tamarin Jakarta selama 2 hari (26-27 Februari 2008) untuk melakukan uji publik terkait dengan RPMA Pendidikan Keagamaan Islam.
Para peserta itu terdiri atas para pejabat BSNP, Dekan Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah dari UIN/IAIN, pimpinan pondok pesantren, Kepala Bidang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantran, Kepala Seksi Kanwil serta para Kasubdit Direktorat Pendikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag RI.Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag RI bekerjasama dengan Badan Standar Nasionanal Pendidikan (BSNP) ini bertemakan; “Menegakkan Eksistensi Pendidikan Keagamaan dalam Sistem Pendidikan Nasional”.Dalam pidato sambutan selaku penanggungjawab acara sekaligus sebagai Kasubdit Pendidikan Diniyah, H. Mahmud, M. Pd mengatakan bahwa sebenarnya yang diupayakan menjadi peraturan menteri agama ini ada 4 hal yaitu; Pertama, RPMA tentang syarat pendirian pendidikan keagamaan Islam yang meliputi diniyah athfal, ula wustho, ulya dan ma’had Aly, ini yang formalnya. Sedangkan yang non-formalnya; majlis ta’lim, taman pendidikan al Qur’an (TPA), diniyah takmiliyah (pengganti madrasah diniyah) dan pondok pesantren. Kedua, RPMA terkait dengan standar isi dari pendidikan keagamaan tingkat dasar`dan menengah. Ketiga, RPMA tentang standar kompetensi lulusan terkait di dalamannya pendidikan dasar dan menengah. Dan keempat RPMA tentang ujian nasional pendidikan keagamaan Islam. Namun, sambung H. Mahmud, yang diujipublikkan hanya tiga hal (kecuali RPMA tentang syarat pendirian pendidikan keagamaan Islam) karena hanya ketiga hal itulah yang menjadi kewenangan BSNP.Sebenarnya pertemuan kali ini adalah untuk kali keempatnya setelah BSNP menyarankan sebelum dikeluarkannya rekomendasi terhadap ketiga point diatas maka harus diadakan uji publik terlebih dahulu, inilah latar belakang adanya uji publik kali ini, lanjut H. Mahmud. (pip)
– Sebanyak 45 orang peserta dari berbagai kalangan baik praktisi pendidikan dan pimpinan pondok pesantren bertemu di Hotel Ibis Tamarin Jakarta selama 2 hari (26-27 Februari 2008) untuk melakukan uji publik terkait dengan RPMA Pendidikan Keagamaan Islam.
Para peserta itu terdiri atas para pejabat BSNP, Dekan Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah dari UIN/IAIN, pimpinan pondok pesantren, Kepala Bidang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantran, Kepala Seksi Kanwil serta para Kasubdit Direktorat Pendikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag RI.Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag RI bekerjasama dengan Badan Standar Nasionanal Pendidikan (BSNP) ini bertemakan; “Menegakkan Eksistensi Pendidikan Keagamaan dalam Sistem Pendidikan Nasional”.Dalam pidato sambutan selaku penanggungjawab acara sekaligus sebagai Kasubdit Pendidikan Diniyah, H. Mahmud, M. Pd mengatakan bahwa sebenarnya yang diupayakan menjadi peraturan menteri agama ini ada 4 hal yaitu; Pertama, RPMA tentang syarat pendirian pendidikan keagamaan Islam yang meliputi diniyah athfal, ula wustho, ulya dan ma’had Aly, ini yang formalnya. Sedangkan yang non-formalnya; majlis ta’lim, taman pendidikan al Qur’an (TPA), diniyah takmiliyah (pengganti madrasah diniyah) dan pondok pesantren. Kedua, RPMA terkait dengan standar isi dari pendidikan keagamaan tingkat dasar`dan menengah. Ketiga, RPMA tentang standar kompetensi lulusan terkait di dalamannya pendidikan dasar dan menengah. Dan keempat RPMA tentang ujian nasional pendidikan keagamaan Islam. Namun, sambung H. Mahmud, yang diujipublikkan hanya tiga hal (kecuali RPMA tentang syarat pendirian pendidikan keagamaan Islam) karena hanya ketiga hal itulah yang menjadi kewenangan BSNP.Sebenarnya pertemuan kali ini adalah untuk kali keempatnya setelah BSNP menyarankan sebelum dikeluarkannya rekomendasi terhadap ketiga point diatas maka harus diadakan uji publik terlebih dahulu, inilah latar belakang adanya uji publik kali ini, lanjut H. Mahmud. (pip)
Pendidikan Keagamaan Hadapi Kendala Serius
YOGYAKARTA--
Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (22/5). Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi kekerasan. Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut. ''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran, kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil sikap dengan bijak. Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata Menag. Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media massa. Ditambahkan Menag, terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan masyarakat dan bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi percaturan budaya global,'' kata Menag. Oleh karena itu, dia berharap perguruan tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan global,'' tutur Menag. BPIH 1429 H Usai bicara pada forum resmi, Menag yang dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan maskapai penerbangan. ''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak berubah. Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi. Menag meminta penerbangan tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi, meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik,'' katanya berharap. Selain biaya penerbangan, pemerintah terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah 40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi dekat Masjidil Haram. (osa ) (sumber: republika)
Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (22/5). Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi kekerasan. Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut. ''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran, kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil sikap dengan bijak. Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata Menag. Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media massa. Ditambahkan Menag, terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan masyarakat dan bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi percaturan budaya global,'' kata Menag. Oleh karena itu, dia berharap perguruan tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan global,'' tutur Menag. BPIH 1429 H Usai bicara pada forum resmi, Menag yang dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan maskapai penerbangan. ''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak berubah. Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi. Menag meminta penerbangan tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi, meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik,'' katanya berharap. Selain biaya penerbangan, pemerintah terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah 40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi dekat Masjidil Haram. (osa ) (sumber: republika)
Langganan:
Postingan (Atom)

000.jpg)