Kamis, 19 Maret 2009

Anak Belajar, Negara Membayar

Sembilan bulan lalu, negeri ini dihebohkan bencana gempa tektonik danbadai tsunami yang melanda Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Tsunami yang ganasitu meluluhlantakkan fasilitas pendidikan. Banyak guru menjadi sahid, anaksekolah menjadi yatim piatu, sekolahnya musnah, peralatan belajar hilang entahke mana. Singkatnya, pendidikan anak terancam kelangsungannya.Jika ditilik dari UU Sistem Pendidikan nasional (UU Sisdiknas), pendidikanyang terjadi atau terbengkalai dalam bencana tsunami, mestinya masuk dalam skemapendidikan layanan khusus. Apakah kita sudah memiliki pendidikan layanan khusus?Ternyata belum. Perintah pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikanlayuanan khusus yang memayungi pendidikan darurat belum dibuat hingga kini.Pendidikan layanan khusus, bukan cuma ada dalam kasus tsunami. Sebenarnya,sejak lama di pulau-pulau kecil dan terpencil, misalnya di Pulau Bertam,Kepulauan Riau (Kepri), dikenal kelompok masyarakat suku laut.Dalam suatu kesempatan pembicaraan dengan ibu Sri Sudarsono, tokohmasyarakat level nasional yang tinggal di Batam, mengisahkan bagaimana situasiunik yang disandang suku laut. "Mereka suku laut belajar di laut." Demikianantara lain pengalaman kisah Sri Sudarsono mendampingi suku laut yang dituliskandalam bukunya, "Menantang Gelombang - Kehidupan Suku Laut di Pulau BertamPerairan Batam". Sebagian bayi lahir di laut. Lantas segera pula dimandikan airlaut yang asin. Diyakini, air laut berguna sebagai antibody bagi bayi.***Untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak, pendidikan dalam kondisibagaimanapun, termasuk keadaan darurat (in emergencies situation), denyutnyamesti terus diselamatkan. Dari laporan pengalaman berbagai situasi darurat,konflik sosial, ataupun konflik bersenjata, pengabaian hak pendidikan anakpaling sering terbukti. UNICEF (Badan PBB untuk Dana Anak-anak) menuliskanbahwa, "In emergencies, children are frequently denied this right". Inilahrasional yuridis (legal reason) mengapa Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA)menghormati hak pendidikan sebagai hak fundamental anak (education is afundamental right of all children).Di samping argumentasi legal formal itu, dalam "Technical Notes: SpecialConsiderations for Programming in Unstable Situations" yang diterbitkan UNICEF,diuraikan beberapa alasan mengapa penting menyediakan akses pendidikan anakdalam situasi krisis.Pertama, pendidikan adalah hal fundamental anak. Kedua, Keadaan daruratadalah etape yang kritis bagi perkembangan anak. Ketiga, pendidikan dapatmembantu anak dalam menghentikan trauma atau efek krisis . Keempat, pendidikandapat membantu perasaan normal anak dan masyarakat.Kelima, lingkungan pendidikan penting bagi anak untuk ditempatkan padalingkungan yang aman. Keenam, pendidikan bagi anak dalam keadaan darurat bergunasebagai medium membangkitkan daya kejuangan anak, membangun solidaritas, danspirit rekonsiliasi. Di samping itu, pendidikan darurat ini relevan untukmembangun partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak.Kendati dalam situasi darurat, tidak mengeliminasi penyelenggaraanpendidikan anak yang berkualitas kurang. Anak dalam situasi darurat berhak ataspendidikan dengan kualitas bagus.Pemerintah wajib menyediakan pendidikan yang berkualitas dan nondiskriminasi (vide Pasal 11 ayat 1 UU No 20/2003). Dan, menjamin pendidikan anakyang berbasis kesetaraan kesempatan.Untuk menjamin good quality pendidikan dasar anak dalam situasi daruratitu, masalah kualitas bagus ini meliputi lima aspek kunci. Pertama, pemberipelajaran, yakni memiliki kemampuan dan sehat. Kedua, konten pelajaran, yaknikonten yang relevan, aksesible.Ketiga, proses belajar, yakni proses belajar yang mampu memberdayakan danefektif . Keempat, lingkungan belajar yakni lingkungan belajar yang aman, sehatdan adil. Kelima, hasil pelajaran yakni hasil perolehan yang terukur, relevan,dan mencerminkan dimensi yang sensitif gender.Dengan demikian, upaya pemenuhan hak atas pendidikan dasar anak dalamskema palayanan khusus, mestilah dikelola berbasis kepada kebijakan atauregulasi. Bukan hanya berbasis kepada kebijakan insidental, reaktif atau malahpersonal. Atau bahkan hanya berbasis kepada pesan telepon saja.Beberapa strategi praktis dapat diperoleh dari akumulasipengalaman-pengalaman masyarakat. Pertama, memobilisasi komunitas/ masyarakatuntuk mengupayakan pelayanan pendidikan dasar. Memobilisasi dan mendorong aksidari komunitas/ masyarakat menyelenggarakan pendidikan dasar, menjadi prioritassegera dalam program pendidikan darurat.Kedua, menyiapkan berbagai kesempatan pelatihan bagi guru-guru,para-profesional, dan anggota masyarakat. Pelatihan ini berguna untuk menyiapkanskil dan mentalitas para guru dan pengelola sekolah dalam menghadapi situasidarurat, yang diidentifikasi secara spesifik dan jelas di kawasan sekolahnya.Sehingga langsung bisa diterapkan, diuji-latihkan dan dibiasakan.Ketiga, menjamin pengupayaan segera peralatan dan material untukpendidikan dasar. Belajar dari pengalaman di Somalia ataupun Ruwanda (besamaUNESCO), bisa mengembangkan atau menduplikasi berbagai material, sepertiScholl-in a- Box.Keempat, mengupayakan persetujuan mengenai kurikulum yang relevan,mengggambarkan material yang tersedia dan di mana diperoleh, dan menambahkemampuan dalam menghadapi krisis. Dalam keadaan darurat, dokumen kurikulum danmaterial pendukung pendidikan bisa musnah.Dalam masa bencana atau konflik, kerap pula kurikulum yang biasa atau yangtersedia tidak lagi relevan dengan situasi mental anak didik. Karenanya, perlupengembangan segera material kurikulum yang relevan bagi kebutuhan lokal.Kelima, memajukan konsepsi untuk menciptakan adanya kesempatan rekreasidan bermain bagi anak. Dalam situasi darurat, masa untuk bermain terbatas.Padahal, terapi bermain (playing teraphy) bisa membantu anak ke luar dari traumapsiko-sosial yang dideritanya.Rekreasi dan bermain adalah bagian dari proses pendidikan, dan diperlukanuntuk efektivitas pembelajaran anak. Bermain adalah terapi yang terbukti efektifmengatasi trauma anak pasca bencana ataupun konflik.Keenam, memajukan konsepsi untuk menciptakan rehabilitasi sistempendidikan (yang menyerap pendidikan dalam situasi darurat), sekolah dan ruangankelas. Ketujuh, melakukan advokasi untuk kegiatan pendidikan dan mendorongkordinasi dengan kelembagaan lain.Negara menjadi pendidikan anak, dalam sityasi apapun. Karena sudah menjadiperintah konstitusi kepada pemerintah untuk menciptakan sistem pengajarannasional. Tentunya, dengan mengintegrasikan sub sistem pendidikan layanankhusus, yang diperintahkan UU Sisdiknas.Anak-anak korban tsunami, anak korban konflik sosial, anak di pulauterpencil perbatasan Filipina, anak suku laut di Kepri, anak-anak dipedalamangunung Jayawijaya, atau anak suku Kubu, tetap berhak atas pendidikan. Negaraberkewajiban memberikan hak itu. Anak Belajar, negara membayar.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar