Kamis, 05 Maret 2009

Revitalisasi Pendidikan: Isu Strategis yang Tercecer (2)

UU sisdiknas yang cacat
Pendidikan NonFormal sudah banyak diatur dalam PP dan Permen,tetapi luput mengatur perijinanannya. Padahal Majlis Taklim sudah dimasukan dalam Pendidikan nonformal dan jika tidak berijin baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,akan terkena sangsi penjara dan denda 1 Miljar.
Sudah seharusnya majlis taklim tidak diatur dan dimasukan dalam pendidikan non formal, karena bagian dari pendidikan informal. Sungguh lucu membayangkan majlis taklim Aisyiah Muhammadiyah atau Muslimat NU tidak memperoleh ijin, hanya karena belum memenuhi syarat administrasi.Pembiayaan Pendidikan non APBN
Selain memungut dana dari orangtua, seharusnya pemerintah mendorong sektor publik lebih aktif membelanjakan dananya untuk pendidikan dengan cara memberi keistimewaan pajak. Meskipun ada usulan agar pemerintah memberi Tax Exemption kepada perusahaan swasta yang membantu pendidikan, tetapi tanpa upaya mengubah UU Perpajakan, usul tersebut segera menjadi angin lalu.
Jika pemerintah serius, harus ada rakor khusus dan tim gabungan Depdiknas dan Depkeu untuk merumuskan, pajak apa saja yang dapat digunakan sebagai pemicu sektor swasta membelajakan dananya secara langsung untuk pendidikan. Misalnya, setidaknya dengan menambah PTKP dalam PPh pribadi dengan unsur pembelanjaan pendidikan dan donasi CSR sebagai biaya, maka sebagian pembiayaan pendidikan bisa tertutupi.
Pemerintah juga seharusnya membentuk tim khusus untuk menggalang partisipasi upaya organisasi filantropis seperti ini. Berikan peta program yang dapat mereka bantu dan fasilitasi mereka untuk mengajukan pengurangan pajak kepada Departemen Keuangan. Jika Kementrian Diknas mampu memfasilitasi upaya ini, ucapan menghindar dari wakil presiden tentang ketiadaan anggaran negara (Kompas 9/8/06), sedikitnya bisa tertutupi
Mungkin jika isu tersebut ikut dimasukan dalam rumusan hasil diskusi dan segera ditindaklanjuti, mimpi bersama merevitalisasi pendidikan nasional dengan ongkos biaya perkamar di Hotel Bintang 5 yang mencapai 2,3 juta itu dapat dimaklumi, meskipun diperlukan ribuan kali upaya agar rencana tersebut berjalan ditataran praktis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar